JCCNetwork.id- Gugatan tentang batasan usia untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) usia dibawah 40 tahun resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MKRI, Jakarta, pada Senin (16/10/2023).
Anwar Usman menjelaskan bahwa MK telah menolak seluruh permohonan dari para pemohon. Dia menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, ada tujuh gugatan yang menguji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Pihak-pihak yang menggugat termasuk Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, serta perwakilan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sidang ini menarik perhatian publik karena putusannya akan berdampak pada masa depan politik negara ini, terutama dalam konteks kualifikasi calon presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun.























