JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebgai penggugat pun meresponi hal tersebut.
“Sekali lagi, Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia,” ujar Jubir PSI Sigit Widodo, Senin (16/10/2023).
Selanjutnya, Sigit menegaskan komitmen partainya untuk selalu mematuhi perundang-undangan yang berlaku. PSI meyakini sepenuh hati kemandirian MK dalam menjalankan tugasnya.
“PSI yakin putusan MK merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia,” tutupnya.
Sebelumnya, Gugatan tentang batasan usia capres-cawapres usia di bawah 40 tahun resmi ditolak MK. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman. MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.



