Aksi Provokator ‘Bela Rempang’ Pria Berinisial YRB Ditangkap Polisi di Jawa Barat

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Seorang pria berinisial YRB (23) diduga menghasut dan menjadi provokator dalam aksi “Bela Rempang” di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat,  Rabu (20/9/2023).  Polisi kemudian menangkap YRB di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan, Jawa Barat.

“Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak  Kamis (21/9/2023).

- Advertisement -

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan  Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 September 2023.

Polisi juga menyita telepon seluler miliknya yang diduga digunakan menyebarkan pesan provokatif melalui aplikasi WhatsApp.

“Menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisis di Labfor Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.

- Advertisement -

Dalam kasus ini YRB dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP. Kemudian terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Semeru Erupsi, Abu Membubung 700 Meter

JCCNetwork.id- Gunung Semeru kembali mengalami erupsi pada Senin (10/8/2026) pagi. Aktivitas vulkanik tersebut terjadi sekitar pukul 08.03 WIB dengan ditandai keluarnya kolom abu yang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia, WNI Aman

Bapanas Perketat Beras Fortifikasi

PSG Juara Piala Super Eropa