JCCNetwork.id – Pengamat politik terkenal, Rocky Gerung, pastikan siap hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri guna memberikan klarifikasinya dalam penyelidikan kasus penyebaran berita bohong alais hoaks.
“Iya akan hadir jam 10.00 WIB,” kata Rocky, dikutip Rabu (6/9/2023).
Awalnya, penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri telah memanggil Rocky Gerung untuk diminta klarifikasinya pada hari Senin, tanggal 4 September. Namun, penasihat hukum Rocky menginformasikan bahwa kliennya tidak dapat hadir, dan meminta penjadwalan ulang ke hari Rabu, tanggal 6 September.
Rocky juga memastikan bahwa ia akan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan Rocky Gerung sudah mencapai tahap penyidikan, dengan pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Polri telah menerima total 24 laporan polisi terkait Rocky Gerung, dan hingga saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 72 saksi.
Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di berbagai wilayah, termasuk laporan dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Laporan yang diterima oleh penyidik terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



