JCCNetwork.id- Calon Presiden Koalisi Perubahan, Anies Baswedan soroti isu penting terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya mengenai keberadaan pasal-pasal ia nilai bersifat karet dalam UU ITE.
Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menyinggung soal pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, pasal-pasal itu perlu revisi.
Anies Baswedan soroti itu saat menjadi pembicara dalam acara ‘Merajut Persatuan Bicara Kebudayaan di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Anies awalnya merespons kekhawatiran sejumlah seniman mural yang merasa rentan terhadap kriminalisasi karena menyuarakan kritik. Baginya, kritik seharusnya menjadi suatu bentuk pembelajaran, bukan tindakan kriminal. Hal ini memungkinkan untuk memberikan argumen yang memperkaya pemahaman.
“Pembelajaran bagi saya kalau dikritik supaya apa? Supaya dia berikan argumen balik dan argumen itu supaya mencerdaskan yang menonton,” kata Anies Kamis (24/8/2023)..
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak pernah merasa marah ketika mendapat kritikan. Sebaliknya, Anies lebih memilih untuk memberikan jawaban atas kritikan tersebut.
“Syaratnya saya ketika mengusung kebijakan harus pakai akal sehat. Syaratnya harus menggunakan data, punya penelitian sciencenya,” ucapnya.
Anies kemudian menekankan perlunya merevisi Undang-Undang ITE, terutama terkait pasal-pasal yang bersifat karet dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
“Kita ingin kebebasan berekspresi itu terjaga, sehingga ketika ada ujaran kritik menyampaikan fakta-fakta itu tidak berujung pada kriminal,” tutup Anies.



