Kronologi Temuan Aset Senilai Rp89 Miliar dari Kasus Pencucian Uang Narkoba

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp 89 miliar. Ini terkait dengan seorang bandar narkoba berinisial FA alias V. Kasus ini berawal dari aksi kriminal yang dilakukan oleh FA alias V di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

FA alias V merupakan sosok bandar narkoba yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, dan kasusnya terungkap pada tahun 2022. Pada akhirnya, FA alias V dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun sebagai akibat dari perbuatannya yang melanggar hukum.

- Advertisement -

“Semua aset-aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan mungkin dapat dilihat di slide total semuanya adalah Rp 89.062.860.000. Itu lah aset yang kita amankan dari pelaku atas nama FA alias V,” ujar Dittipidnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa, Kamis (24/8/2023).

Dalam penelusuran kasus TPPU ini yang dimulai sejak April 2023, ditemukan bahwa aset yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp 5,9 miliar, 10 kendaraan mewah, serta sejumlah tanah dan bangunan.

Mukti menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti jejak uang yang digunakan dalam peredaran narkoba untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut.

- Advertisement -

Dengan menyita kendaraan, mobil, uang tunai, serta properti seperti tanah dan bangunan, penegakan hukum diharapkan dapat menghambat aktivitas para bandar narkoba dan mengurangi dampak buruk peredaran narkoba di masyarakat.

“Kendaraan-kendaraan yang bergerak yang disita berupa kendaraan bermotor, terus mobil dan uang sebanyak Rp 5,9 miliar dan semua aset-aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan,” jelasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: La Furia Roja Berburu Kemenangan Perdana

JCCNetwork.id - Spanyol akan menghadapi Arab Saudi dalam lanjutan Grup H Piala Dunia 2026 di Stadion Atlanta, Amerika Serikat, Minggu (21/6) pukul 23.00 WIB....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER