JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah mengungkap kasus sindikat perampokan dan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antarprovinsi yang mencengangkan.
Dalam serangkaian operasi yang cermat, petugas berhasil menangkap tiga dari lima tersangka dalam upaya penyergapan yang berlangsung di tempat terpisah dan berbeda waktu. Dua pelaku berhasil melarikan diri masih berada dalam pengejaran intensif.
“Para pelaku sudah beraksi di 15 TKP dalam enam provinsi,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat menjelaskan kasus perampokan mesin ATM, di Mapolda Sumut, Rabu (23/8/2023).
Agung menjelaskan, kasus ini terbilang luar biasa karena para pelaku berhasil beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di enam provinsi berbeda.
Modus operandi para tersangka adalah dengan merusak mesin ATM, kemudian membongkar dan mengambil uang dari dalamnya. Dalam serangkaian aksinya ini, para perampok berhasil mengumpulkan lebih dari Rp3 miliar hasil dari kejahatan mereka.
“Lebih dari Rp3 miliar uang yang diambil di ATM dari 15 TKP,” ucapnya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar dua orang pelaku lain yang melarikan diri.
“Kami masih mengejar dua perampok lainnya, dan akan terus kami upayakan menangkap para pelaku,” jelasnya.
Sementara, lima orang tersangka yang sudah diringkus, yakni MPS warga berdomisili di Sumatera Selatan (Sumsel), AH dan IP warga Riau, ASn warga Sumatera Utara (Sumut) dan LS warga Sumatera Barat (Sumbar).
Sementara itu, dua pelaku yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah YA dan AL, keduanya berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel).
Para pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun.



