JCCNetwork.id- Rencana penerapan aturan 4 in 1 atau empat orang dalam satu mobil usulan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, tengah menjadi sorotan dalam upaya menangani polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menanggapi itu dan menekankan bahwa wacana ini masih dalam tahap kajian mendalam dan belum memiliki detail teknis yang jelas. Pembahasan lebih lanjut terkait rencana tersebut akan melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pihak terkait lainnya.
“Itu masih dikaji. Nanti yang menyampaikan dari sana (Kemenhub). Belum ada pembahasan secara teknis (dengan Polda Metro Jaya), tapi kita nanti akan diskusikan lagi,” jelas Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Doni belum tahu kapan terkait jadwal pelaksanaan dan dampak dari aturan 4 in 1 ini. Namun, rencana ini menjadi langkah potensial untuk mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.
“Belum (tahu apakah jadi solusi), karena masih didiskusikan dengan stakeholder terkait itu baru salah satu saran dan masukan. Semua kaitan dengan masalah kemacetan dan polusi udara dari kemacetan masih dikaji,” tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan pertimbangan untuk mengganti aturan 3 in 1 menjadi 4 in 1 sebagai solusi untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Dengan harapan, masyarakat dari berbagai daerah sekitar DKI Jakarta dapat lebih sering berbagi kendaraan, mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi di jalan raya, dan akhirnya mengurangi polusi udara.


