JCCNetwork.id- Setelah rentetan sidang yang panjang, Mario Dandy Satriyo, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, akhirnya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hatinya mungkin berkecamuk, namun bibirnya terjaga dalam diam ketika mendengar bahwa dia dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Tepat setelah sidang, Mario menemui penasihat hukumnya untuk beraudiensi sejenak. Lalu melangkah keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa sepatah katapun.
Setelah mengenakan kembali rompi tahanan dan borgolnya, Mario, dikawal para petugas meninggalkan ruang sidang. Langkahnya yang melambat mungkin mencerminkan beban hati.
Sebelumnya, terdengar tuntutan dari JPU kepada Mario dengan hukuman penjara 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan,” kata jaksa saat sidang di PN Jaksel, hari ini.
Mario Dandy didakwa dengan tuntutan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, tak hanya Mario yang berjalan di taman peradilan ini. Terdakwa lain dalam kasus yang sama, Shane Lukas dan AG (15), mantan kekasih Mario, juga menjadi bagian dari drama ini. AG sudah menjalani sidang dan dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.



