Soal Laporan LHKPN Mempora, Begini Kata KPK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang baru-baru ini diumumkan telah menarik perhatian publik. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjadi sorotan tajam setelah melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 282 miliar.

Mengherankan banyak pihak, sekitar setengah dari total kekayaan Dito dinyatakan berasal dari hadiah. Dalam rincian laporannya, ada lima aset Dito yang dilabeli sebagai hadiah, yaitu empat rumah dan satu mobil. Total nilai aset dari hadiah ini mencapai angka fantastis sebesar Rp 162 miliar.

- Advertisement -

“Dari lima aset tanah, empat di antaranya adalah pemberian dari orang tua, jadi memang posisinya hadiah, namun kita juga lagi tanya ke pihak hukum, karena kemarin pas kita mau input, kalau hibah itu harus ada aktanya kan, karena aset ini langsung diberikan orang tua untuk istri saya, makanya kami tulisnya sebagai hadiah,” kata Dito dikutip.

Dito juga meyakinkan publik bahwa tidak ada masalah dalam laporan keuangannya dan dia bersedia memberikan klarifikasi apapun yang diminta oleh KPK. Dia menegaskan bahwa semua asetnya berasal dari hasil yang sah dan telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya agak bingung di hadiah atau hibah, tapi kita kemarin paling aman tulisnya hadiah karena memang pemberian dari orang tua dan kita berusaha jujur dalam menginput LHKPN,” lanjut Dito.

- Advertisement -

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut angkat bicara mengenai kekayaan yang bersumber dari hadiah ini. KPK akan mengkaji perlu tidaknya memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Langkah ini dilakukan setelah harta berstatus hadiah senilai Rp162 miliar yang disampaikan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan.

“Saya diskusi dulu dengan tim,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Pahala lantas menyinggung sejak awal KPK tidak mendapatkan bukti kepemilikan harta itu. Sebab, penyelenggara negara memang tidak perlu melampirkan saat melaporkan kekayaannya.

“Kalau kirim LHKPN tidak lampirkan bukti. Jadi kalau perlu kita bisa minta kirim bukti pendukung,” ucapnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

AS Buka Akses Dana Rekonstruksi Iran

JCCNetwork.id-Pemerintah Amerika Serikat menyatakan dukungannya terhadap rencana pendanaan rekonstruksi Iran senilai hingga US$300 miliar atau sekitar Rp5 kuadriliun pascakonflik, dengan syarat Teheran memenuhi seluruh...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER