JCCNetwork.id- Penanganan perkara dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki tahapan baru. Setelah melalui proses penyidikan dan pelimpahan berkas, perkara tersebut dipastikan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyampaikan bahwa penetapan lokasi persidangan dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut. Menurutnya, perkara ini telah menjadi sorotan masyarakat luas sehingga memerlukan kepastian hukum yang cepat dan transparan.
Marcelo menjelaskan, kasus yang melibatkan Roy Suryo serta Dokter Tifa dikategorikan sebagai perkara penting karena dampak dan perhatian yang ditimbulkannya di ruang publik. Oleh karena itu, proses hukum perlu segera dilanjutkan ke tahap persidangan agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunjuk sebagai lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut hingga menghasilkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar dia.
Sejalan dengan penetapan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke pengadilan. Langkah ini menjadi bagian dari proses administrasi sebelum majelis hakim menentukan jadwal sidang perdana.
“Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah penyidik menetapkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik dan memicu polemik mengenai keaslian ijazah mantan kepala negara tersebut. Keduanya sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Jumat pekan lalu, kedua tersangka diketahui menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lanjutan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa, penahanan terhadap keduanya kemudian ditangguhkan.
Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan dengan mempertimbangkan adanya jaminan dari keluarga masing-masing tersangka. Selain itu, selama proses pemeriksaan berlangsung, keduanya dinilai bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban hukum yang diminta oleh penyidik maupun jaksa.
Di sisi lain, Jokowi sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan apabila diperlukan. Ia juga menegaskan akan membawa dokumen ijazah asli sebagai bagian dari pembuktian dalam proses hukum yang berlangsung.
Menurut Jokowi, polemik mengenai ijazah yang selama ini berkembang di ruang publik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menilai pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji seluruh bukti dan argumentasi dari para pihak secara objektif dan terbuka.
Dengan segera dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, publik kini menantikan jalannya persidangan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus mengakhiri perdebatan panjang terkait tuduhan ijazah palsu yang selama ini menjadi perhatian masyarakat luas.



