JCCNetwork.id- Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat prajurit TNI yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim.
Pengajuan banding tersebut disampaikan melalui penasihat hukum para terdakwa sesaat setelah putusan dibacakan di persidangan. Dengan langkah hukum tersebut, vonis yang dijatuhkan kepada keempat anggota TNI itu belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum inkrah.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa. Menurutnya, upaya hukum tersebut diajukan segera setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim.
“Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Sementara itu, pihak oditur militer memilih menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, proses banding hanya diajukan oleh para terdakwa melalui kuasa hukumnya.
“Untuk Oditur tidak upaya hukum,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer sebagai terdakwa dalam tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang aktivis hak asasi manusia. Putusan tingkat pertama sebelumnya dibacakan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang yang berlangsung pada 10 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, empat anggota TNI yang duduk di kursi terdakwa adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai tingkat keterlibatan dan pertimbangan hukum yang terungkap selama persidangan. Serda Edi Sudarko menerima hukuman paling berat dengan vonis tiga tahun penjara. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara. Adapun Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan secara terencana hingga menyebabkan korban mengalami luka berat merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi pidana. Namun, dengan diajukannya banding oleh para terdakwa, perkara ini masih akan diperiksa kembali oleh pengadilan militer tingkat yang lebih tinggi sebelum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan proses banding ini diperkirakan akan kembali menjadi sorotan publik, mengingat kasus tersebut menyangkut perlindungan terhadap aktivis masyarakat sipil serta penegakan hukum terhadap anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum. Hingga saat ini, jadwal persidangan banding belum diumumkan secara resmi oleh pihak pengadilan.



