Empat Prajurit TNI Banding Vonis Kasus Air Keras Aktivis KontraS

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat prajurit TNI yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim.

Pengajuan banding tersebut disampaikan melalui penasihat hukum para terdakwa sesaat setelah putusan dibacakan di persidangan. Dengan langkah hukum tersebut, vonis yang dijatuhkan kepada keempat anggota TNI itu belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum inkrah.

- Advertisement -

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa. Menurutnya, upaya hukum tersebut diajukan segera setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim.

“Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, pihak oditur militer memilih menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, proses banding hanya diajukan oleh para terdakwa melalui kuasa hukumnya.

- Advertisement -

“Untuk Oditur tidak upaya hukum,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer sebagai terdakwa dalam tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang aktivis hak asasi manusia. Putusan tingkat pertama sebelumnya dibacakan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang yang berlangsung pada 10 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, empat anggota TNI yang duduk di kursi terdakwa adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai tingkat keterlibatan dan pertimbangan hukum yang terungkap selama persidangan. Serda Edi Sudarko menerima hukuman paling berat dengan vonis tiga tahun penjara. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara. Adapun Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan secara terencana hingga menyebabkan korban mengalami luka berat merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi pidana. Namun, dengan diajukannya banding oleh para terdakwa, perkara ini masih akan diperiksa kembali oleh pengadilan militer tingkat yang lebih tinggi sebelum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan proses banding ini diperkirakan akan kembali menjadi sorotan publik, mengingat kasus tersebut menyangkut perlindungan terhadap aktivis masyarakat sipil serta penegakan hukum terhadap anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum. Hingga saat ini, jadwal persidangan banding belum diumumkan secara resmi oleh pihak pengadilan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

GILA! Man City Hancurkan Atlético Madrid 3-1

JCCNetwork.id - Manchester City tampil impresif setelah mengalahkan Atlético Madrid dengan skor 3-1. Kemenangan ini menjadi sinyal positif bagi The Citizens dalam menghadapi musim...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Cerita Mahasiswi Uang Tinggal Rp81 Ribu Berujung Kuliah Gratis 5 Semester dari KDM
09:54
Video thumbnail
Pesan KDM Mau Sukses Harus Siap Lewat Masa Pahit!
09:06
Video thumbnail
Kejar Penurunan Stunting di Daerah 3T, 1.700 Dapur MBG Siap Beroperasi Dikerahkan
08:03
Video thumbnail
Di Hadapan Kapolda, Dedi Mulyadi Buka-bukaan soal LC yang Banyak dari Jawa Barat
08:59
Video thumbnail
China Terlibat dalam Satelit Lampung, BRIN Tegaskan Kendali Data Tetap di Tangan Indonesia
15:14
Video thumbnail
BRIN Singgung Pemanfaatkan Teknologi Nuklir RI Jauh Lebih Luas
10:05
Video thumbnail
Mahasiswa Heran Tentara Turun ke Sawah, Mentan Balik Tanya: Mau Gantikan Tanpa Dibayar?
17:47
Video thumbnail
Reaksi Istana di Tengah Makin Kencangnya Isu Pergantian Kapolri Jenderal Listyo
03:50
Video thumbnail
Baru Sebulan Kerja di BGN, Bigini Kata ZulhaS ke Sudaryono yang Nampak Makin Langsing
08:18
Video thumbnail
Gebrakan KDM Basmi Knalpot Brong, Warga Bakal Dapat Knalpot Standar Gratis
08:24
Video thumbnail
Mentan Amran Dorong Aktivis Kampus Berani Cari Jalan Sendiri Tak Hidup dari Proposal
10:12
Video thumbnail
Begini Balasan Kang Dedi Mulyadi Kepada Penenetang Sayembara Tangkap Begal
12:05
Video thumbnail
Kopdes Merah Putih Ramai Disebut Masih Kosong, Zulhas Buka Suara
09:40
Video thumbnail
Bukan Cuma Sayembara! Strategi Kang Dedi Mulyadi Buat Begal Harus Takut Warga
10:05
Video thumbnail
Hashim Tegaskan MBG Tak Akan Berhenti Tetap Lanjut, Kecuali Prabowo Kalah di Pilpres 2029
09:49
Video thumbnail
Pernah Hidup Pas-Pasan dan Dihina Ini Jalan Amran dari Anak Kos hingga Jadi Menteri
09:01
Video thumbnail
KDM Siapkan Tanggung Jawab untuk Korban Begal Keluarga Korban Meninggal Ikut Ditanggung
10:16
Video thumbnail
Bikin Prabowo Kaget! Begini Inovasi Rumah Tahan Gempa Tipe 36, Cuma 14 Hari Rp190 Juta
09:16
Video thumbnail
Buku SD-SMA Dicek Prabowo Satu per Satu, Begini Perbandingannya dengan Luar Negeri
11:43
Video thumbnail
Prabowo Soroti Buku Pelajaran, Tulisan Kecil hingga Kertas Rusak Jadi Masalah
11:48

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER