Empat Prajurit TNI Banding Vonis Kasus Air Keras Aktivis KontraS

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat prajurit TNI yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim.

Pengajuan banding tersebut disampaikan melalui penasihat hukum para terdakwa sesaat setelah putusan dibacakan di persidangan. Dengan langkah hukum tersebut, vonis yang dijatuhkan kepada keempat anggota TNI itu belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum inkrah.

- Advertisement -

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa. Menurutnya, upaya hukum tersebut diajukan segera setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim.

“Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, pihak oditur militer memilih menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, proses banding hanya diajukan oleh para terdakwa melalui kuasa hukumnya.

- Advertisement -

“Untuk Oditur tidak upaya hukum,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer sebagai terdakwa dalam tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang aktivis hak asasi manusia. Putusan tingkat pertama sebelumnya dibacakan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang yang berlangsung pada 10 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, empat anggota TNI yang duduk di kursi terdakwa adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai tingkat keterlibatan dan pertimbangan hukum yang terungkap selama persidangan. Serda Edi Sudarko menerima hukuman paling berat dengan vonis tiga tahun penjara. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara. Adapun Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan secara terencana hingga menyebabkan korban mengalami luka berat merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi pidana. Namun, dengan diajukannya banding oleh para terdakwa, perkara ini masih akan diperiksa kembali oleh pengadilan militer tingkat yang lebih tinggi sebelum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan proses banding ini diperkirakan akan kembali menjadi sorotan publik, mengingat kasus tersebut menyangkut perlindungan terhadap aktivis masyarakat sipil serta penegakan hukum terhadap anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum. Hingga saat ini, jadwal persidangan banding belum diumumkan secara resmi oleh pihak pengadilan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Minyak Dunia Melemah di Tengah Konflik Timur Tengah

JCCNetwork.id- Harga minyak mentah dunia bergerak melemah tipis pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026, setelah muncul laporan mengenai rencana Amerika Serikat (AS) melonggarkan sanksi...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi Dipakai Bupati Klaten untuk Bayar Utang Pilkada #shorts #trending
01:21
Video thumbnail
Terkuak, Bupati Klaten Diduga Terima Setoran Rutin Rp1,8 Miliar dari OPD hingga BUMD
09:31
Video thumbnail
Anggota Parlemen Malaysia Desak ASEAN Protes ke Indonesia soal Kabut Asap
10:00
Video thumbnail
KPK Ungkap Tong Biru Isi Uang Diduga Hasil Korupsi Bupati Klaten #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
Bukan Brankas, KPK Ungkap Dugaan Uang Hasil Korupsi Bupati Klaten Disimpan dalam Tong Biru
08:31
Video thumbnail
Jokowi Blak-blakan Duga Ada Manuver untuk Hancurkan Reputasinya dan Gibran #shorts #trending
01:27
Video thumbnail
KPK Bongkar Dugaan Korupsi di BNPB, Gepokan Uang hingga Emas Dipamerkan
08:28
Video thumbnail
KPK Ungkap Dugaan Dana Bencana BNPB Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
KPK Bongkar Aliran Uang Miliaran dan Emas 325 Gram ke Pejabat BNPB dalam Kasus Korupsi Dana Bencana
13:39
Video thumbnail
Gugatan UU Pilkada Ditolak MK, Ini Alasan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dipertahankan
08:07
Video thumbnail
KPK Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Bencana Rp148 Miliar oleh Adik Eks Kepala BNPB
14:44
Video thumbnail
Pemerintah Dituding Tebang Hutan, Mentan Amran UngkapPembukaan Sawah di Papua
08:04
Video thumbnail
Terungkap, KPK Beberkan Dugaan Dana Siap Pakai BNPB Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar
22:12
Video thumbnail
Resmi Jadi KSAD, Jenderal Tandyo Siap Turunkan Pasukan Bantu Pemadaman Karhutla #shorts
01:08
Video thumbnail
Lawan Ancaman Karhutla, BPGMN Dorong Budidaya Sagu hingga Jelutung di Lahan Gambut
08:44
Video thumbnail
Resmi Jadi KSAD, Jenderal Tandyo Siap Turunkan Pasukan Bantu Pemadaman Karhutla
08:50
Video thumbnail
Baru Dilantik, Kristomei Buka Peluang Rombak Personel BNPB Buntut Kasus Korupsi
08:29
Video thumbnail
Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Isu Pindah ke PSI: Kabar dari Mana?
01:44
Video thumbnail
Momen Menta Amran Sebut Mahasiswi PPL Kesayangannya, Langsung Dihadiahi Motor #shorts #trending
01:15
Video thumbnail
Bikin Haru, Mentan Amran Sebut Mahasiswi PPL Kesayangannya hingga Dihadiahi Motor
11:01

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER