Penganiayaan Suami Berujung Maut, Rizka Dihukum 10 Tahun

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Brigadir Rizka Sintiani terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, hingga meninggal dunia.

“Jadi, terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengakibatkan kematian ini karena motif ekonomi, karena pelunasan utang akan jatuh tempo pada 20 Agustus 2025,” kata I Putu Suyoga, Ketua Majelis Hakim, dalam sidang pembacaan putusan Brigadir Rizka di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6/2026).

- Advertisement -

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Jumat (19/6/2026), hakim menilai tindak pidana tersebut dipicu persoalan ekonomi terkait utang korban yang mencapai puluhan juta rupiah.

Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga menjelaskan, fakta persidangan menunjukkan terdakwa memiliki tekanan emosional yang berkaitan dengan kewajiban pelunasan utang yang mendekati jatuh tempo pada Agustus 2025.

Perselisihan antara pasangan tersebut disebut berlangsung cukup lama sebelum memuncak pada 19 Agustus 2025.

- Advertisement -

“Dari chat WhatsApp menguatkan terdakwa sudah lama memendam emosi kepada korban karena utang. Meskipun ancaman itu tidak jelas secara implisit, namun menurut pandangan ahli bahwa keterangan ambigu itu justru lebih berbahaya,” ujar hakim.

Menurut hakim, sejumlah percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diajukan dalam persidangan memperlihatkan adanya ketegangan berkepanjangan antara terdakwa dan korban.

Beberapa pernyataan yang disampaikan terdakwa dalam percakapan tersebut dinilai mengandung unsur ancaman dan menunjukkan akumulasi emosi terhadap korban.

“Karena tak kunjung ditransfer, memantik terdakwa melakukan penganiayaan berat terhadap korban di dalam rumah,” ucapnya.

Majelis hakim mengungkapkan puncak konflik terjadi setelah terdakwa mengetahui korban menerima pencairan remunerasi.

Terdakwa meminta dana tersebut digunakan untuk melunasi utang, namun permintaan itu tidak segera dipenuhi sehingga berujung pada tindakan penganiayaan berat di dalam rumah.

Dalam persidangan juga terungkap total utang korban semasa hidup mencapai sekitar Rp70 juta yang berasal dari beberapa pihak.

Fakta tersebut menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan hakim dalam menilai motif tindak pidana.

Selain alat bukti lain, majelis hakim turut mempertimbangkan keterangan anak kandung korban dan terdakwa yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Keterangan itu dinilai memiliki nilai pembuktian sebagai petunjuk yang memperkuat keterlibatan terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Hakim juga menyoroti adanya upaya penyembunyian jejak setelah korban meninggal dunia.

Jenazah Brigadir Esco diketahui ditemukan pada 24 Agustus 2025 di lahan kosong yang berjarak sekitar 12 meter dari rumah pasangan tersebut.

Hasil autopsi forensik menyimpulkan korban meninggal akibat tindak kekerasan fisik.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani.

“Untuk Rp10 juta, utang korban dengan warung depan Polsek Sekotong,” kata hakim.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

“Ibu yang pukul ayah. Ayah tidak bangun-bangun,” kata hakim ketua mengulang kembali kesaksian anak kandung dari korban dengan terdakwa.

Putusan tersebut menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery Makin Dekat Rampung, Komisi XIII DPR RI Beri Persetujuan!

JCCNetwork.id — Proses naturalisasi dua pemain keturunan yang diproyeksikan memperkuat Timnas Indonesia, Mitchell Baker dan Luke Vickery, terus menunjukkan perkembangan positif. Setelah sebelumnya memperoleh...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER