JCCNetwork.id – Guruh Soekarnoputra, putra Presiden pertama Indonesia, mendadak menjadi sorotan publik setelah dikalahkan dalam kasus sengketa rumah mewahnya di Jalan Sriwijaya 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Guruh kalah atas gugatan perdata Susy Angkawijaya.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan bahwa rumah mewah yang saat ini ditempati oleh Guruh akan segera disita sesuai dengan putusan Pengadilan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Pengadilan sebelumnya telah mengirimkan beberapa surat peringatan kepada Guruh terkait pelaksanaan putusan ini.
“Sita eksekusi untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014,” ungkap Djuyamto dikutip.
Isu ini menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat karena melibatkan nama besar seperti Guruh Soekarnoputra dan melibatkan sengketa properti yang menarik perhatian banyak pihak. Warga pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, apakah Guruh Soekarnoputra akan tetap berupaya mempertahankan rumah mewahnya atau menaati putusan Pengadilan.



