JCCNetwork.id– Isu kontroversial melibatkan Pondok Pesantren Al Zaytun terus berkembang pesat, mencuat dari dugaan penistaan agama hingga tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini, sorotan publik tertuju pada dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan zakat yang diduga melibatkan pimpinan pondok pesantren tersebut, Panji Gumilang. Dugaan kasus tersebut kini tengah dalam penyelidikan.
“Rencana tindak lanjut penyidik akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kantor Wilayah terkait mekanisme dana BOS,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (18/7/2023).
Sementara itu, Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, menyebut bahwa operasional pesantren tersebut terganggu karena pemerintah telah memblokir rekening pondok pesantren.
Hal ini disanggah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang membantah bahwa semua rekening atas nama Al Zaytun telah dibekukan.
Bahkan, PPATK mengklaim operasional Al Zaytun masih bisa berjalan karena Panji Gumilang bisa mengambil uang miliaran rupiah.
“Udana operasional dan uang jajan tadi disebutkan, baju dan lain-lain, itu kan masih bisa diakses oleh PG. Bahkan nilainya cukup besar dia bisa ambil, seperti itu,” kata juru bicara PPATK Natsir Kongah.



