JCCNetwork.id- Bom Candi Borobudur, sebuah peristiwa bersejarah yang tragis, terjadi pada hari Senin, 21 Januari 1985. Candi Borobudur, peninggalan bersejarah dari zaman Dinasti Syailendra yang terletak di Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, menjadi target pemboman.
Peristiwa terorisme ini menjadi peristiwa terorisme bermotif “jihad” kedua yang melanda Indonesia, setelah pembajakan pesawat Garuda DC 9 Woyla oleh anggota Komando Jihad pada tahun 1981.
Beberapa ledakan kuat menghancurkan sembilan stupa pada candi bersejarah Dinasti Syailendra tersebut. Pelaku intelektual dari pengeboman ini dikenal dengan nama “Ibrahim” atau Mohammad Jawad, juga dikenal sebagai “Kresna”. Namun, pihak kepolisian yang menyelidiki peristiwa pengeboman ini belum berhasil menemukan atau menangkap Mohamad Jawad.
Kehilangan Jejak Dalang Dibalik Pengeboman
Setelah penyelidikan yang intensif, polisi Indonesia berhasil menangkap dua bersaudara, Abdulkadir bin Ali Alhabsyi dan Husein bin Ali Alhabsyi, yang diduga sebagai pelaku peledakan Candi Borobudur ini.
Dalam persidangan kasus ini, jaksa menuduh bahwa tindakan pengeboman terhadap Candi Borobudur merupakan balas dendam Abdulkadir dan rekannya terhadap peristiwa Tanjung Priok pada tahun 1984 yang menewaskan puluhan umat Islam.
Abdulkadir mengakui motivasi tersebut sebagai ungkapan ketidakpuasannya terhadap peristiwa berdarah tersebut. Namun, keterangan tersebut menjadi diragukan karena Mohammad Jawad atau “Ibrahim”, yang disebut oleh Husein sebagai otak di balik peristiwa ini, tidak pernah ditemukan oleh kepolisian.
Abdulkadir mengakui bahwa ia tidak mengetahui rencana pengeboman tersebut. Awalnya, ia dan tiga rekannya hanya diajak oleh Mohammad Jawad untuk “berkemah” di Candi Borobudur sebelum akhirnya mereka dipengaruhi oleh Mohammad Jawad untuk meledakkan candi bersejarah tersebut di Nusantara.
Sebagai pelaku di lapangan, Abdulkadir bukanlah seorang profesional karena ia mengaku tidak mengetahui teknis pembuatan bom dan hanya mengikuti perintah “Ibrahim” sebagai rekannya. Setelah menyetujui permintaan Ibrahim, mereka diberikan sejumlah bom waktu yang telah dirakit dengan sempurna.
Menurut pengakuannya, Ibrahim adalah orang yang merakit bom-bom tersebut. Bahan bom terbuat dari trinitrotoluena (TNT) dengan tipe batangan PE 808 atau tipe produksi Dahana. Setiap bom waktu terdiri dari dua batang dinamit yang diikat dengan selotip.
Abdulkadir dan para pelaku lainnya kemudian meletakkan bom-bom tersebut di dalam stupa dan menekan tombol berupa tombol arloji untuk mengaktifkan waktu peledakan.
Abdulkadir divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Malang setelah terbukti sebagai pelaku
Kemudian, sang kakak Abdulkadir, Husein bin Ali Alhabsyi, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru, Malang. Sementara itu, Abdulkadir bin Ali Alhabsyi memperoleh remisi dari Presiden RI setelah menjalani hukuman selama 10 tahun.
Tak hanya itu, Husein bin Ali Alhabsyi pun kemudian mendapatkan grasi yang diberikan oleh Presiden BJ Habibie pada 23 Maret 1999.



