JCCNetwork.id – Pemerintah bakal mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, menyusul polemik dugaan penyebaran ajaran Islam yang menyimpang. Demikian kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan
“Kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajaran, sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan,” kata Mahfud MD di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).
Bagi Mahfud Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan harus dibina. Namun, bagi pelaku pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Katanya masih menerima pendaftaran. Silakan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina,” tambahnya.
Mahfud juga menegaskan bahwa ada aspek hukum pidana pada polemik Ponpes Al-Zaytun yang harus diselesaikan.
“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas,” pungkasnya.



