JCCNetwork.id- Hari ini, sidang perdana kasus pembunuhan seorang anak oleh ayahnya sendiri bernama Rizky Noviyandi Achmad di Kota Depok digelar. Terdakwa bernama Kiki itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kiki dianggap secara sadar merencanakan pembunuhan putri kandungnya, Keyla Putri.
“Menyatakan terdakwa Rizky bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata JPU, Alfa Dera, Rabu (14/6/2023).
Selain itu, Kiki juga menganiaya istrinya bernama Nila hingga mengalami luka kritis dan dirawat di rumah sakit. Bahkan sampai saat ini, Nila mengalami trauma dan luka cacat berat.
Merujuk semua perbuatan Kiki, JPU menyimpulkan bahawa tidak ada hal yang meringankan. Justru perbuatan terdakwa menyebabkan nyawa anaknya melayang dan istrinya mengalami luka cacat berat menjadi hal yang memberatkan.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” tutupnya.



