JCCNetwork.id- Polisi mentapkan seorang berinisial Y sebagai tersangka penipuan dan penggelapan berkedok arisan online. Pelaku yang meraup cuan para korban berkedok arisan mencapai Rp1,8 miliar itu, ternyata aparatur sipil negara (ASN) Bapenda Jawa Tengah.
“Benar sudah ditetapkan tersangka ditahan di Polrestabes,” kata Direskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, dikutip Rabu (14/6/2023).
Hasil gelar perkara dan analisis terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan Y sebagai tersangka penipuan. Pelaku juga sudah ditahan oleh Polrestabes Semarang.
“Setelah kami teliti, kami analisa kami menemukan unsur pidana, penipuan,” ucapnya.
Y diketahui sebagai pengelola arisan online dan polisikan para korban karena meras ditipu mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta. Polisi mencatat ada tujuh korban dengan kerugian mencapai Rp1,8 miliar.



