JCCNetwork.id- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan pejabat pemerintah termasuk para pengacara, jangan coba-coba menghalangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasalnya, tindakan menghalang-halangi pengungkapan kasus merupakan tindak pidana dan pelakunya dapat dijerat hukum. Sebagai contoh, ia menyebut pengacara Setya Novanto yang tidak mencuri apa pun, namun menghalang-halangi pemeriksaan terhadap kliennya. Akibatnya, Setya Novanto ditangkap dan dihukum 7 tahun penjara.
“Dia malah ditangkap dan dia kena hukuman 7 tahun penjara,” kata Mahfud saat jumpa pers bersama Satgas TPPU lewat aplikasi Zoom yang disiarkan di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa pencucian uang merupakan kejahatan yang sangat serius karena merugikan keuangan negara. Ia memberikan contoh kasus Rafael Alun yang awalnya terkait dengan penganiayaan anaknya, namun kemudian terungkap memiliki harta senilai Rp56 miliar yang berasal dari tindak pencucian uang.
Lalu Lukas Enembe yang awalnya terkait dengan dugaan suap Rp1 miliar, namun selanjutnya ditemukan puluhan miliar yang terkait dengan pencucian uang. Bahkan, mereka yang berusaha menghalangi penyidikan juga akan dijadikan tersangka.
Dengan kasus-kasus TPPU tersebut, Mahfud kembali mengingatkan pejabat pemerintah dan pengacara untuk tidak mencoba menghalangi pengungkapan kasus tersebut. Tindakan menghalangi dapat dianggap sebagai korupsi yang sama.
“Kalau menghalangi bisa dianggap melakukan korupsi yang sama,” tandasnya.
























