Jelang Pemilu 2024, PDIP Buka Opsi Jabatan Kades 9 Tahun

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menjelan Pimilu 2024, Rakernas III PDI Perjuangan, melahirkan rekomendasi menarik terkait kepemimpinan desa di Indonesia. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu bakal berusaha menjadikan kepala desa memiliki waktu lebih lama dalam memimpin. Yakni masa jabatannya dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

“Mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode dengan melakukan perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, Kamis (8/6/2023).

- Advertisement -

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI.

Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Presiden Joko Widodo, kemudian mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

- Advertisement -

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

JCCNetwork.id- Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan terjadi pada Senin, mencakup berbagai wilayah di Indonesia. Intensitas hujan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER