JCCNetwork.id – Gagalkan peredaran obat ilegal atau tampa izin edar dan suplemen palsu sebanyak 77.061 butir atau botol, Subdit Indag Ditreskrimus Polda Metro Jaya amankan lima orang tersangka.
Kelima tersangka yang diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini, diantaranya berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19) dan S (62).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Auliansyah Lubis mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal, usai menerima empat laporan polisi yang beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang terdapat di Ibukota.
“Mulai dari TKP di daerah Mampang Jakarta Selatan, Palka KM 7 Serang, Rawamangun Jakarta Timur, Kemandoran Jakarta Selatan, Tambak Jakarta Pusat, Kesatriaan Jakarta Timur, Pinang Ranti Jakarta Timur, Jatiwaringin Bekasi hingga Pasar Senin, Jakarta Pusat,”kata Auliansyah, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (31/05/2023).
Kegunaan obat interlac lanjut Aulinsyah, untuk melindungi dan memperbaiki fungsi normal saluran pencernaan ketika mengalami diare, penggunaan antibiotika jangka panjang khusus kepada bayi.
“Efek negatif obat palsu dapat berdampak pada kesehatan ginjal dan hati, serta dapat mengakibatkan meninggal dunia,” paparnya.
Selain tersangka, polusi turut menyita sejumlah barang bukti yang beromzet hingga ratusan miliar dari tangan tersangka, sebanyak 77.061 butir dan botol, terdiri dari 366 suplemen palsu dan inheler tanpa izin edar.
“Kemudian 74.515 butir obat keras tanpa resep dokter, serta 2.180 obat salep,” timpalnya.
Senada Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, hal serupa juga disampaikan oleh Kasubdit Indag AKBP Victor D. H. Inkiriwang.
Tersangka lanjut Victor, memperdagangkan obat dan suplemen tanpa izin edar dari BPOM secara online di E-commerce.
“Tersangka menjual melalui Tokopedia di Geraikita 99 dan Lazada Dominoshop96,” terangnya.
Akibat perbuatan itu, para tersangka ini dijerat dengan pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lalu, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pidana penjara paling lama 5 tahun.



