JCCNetwork.id- Nusa Tenggara Timur (NTT) terkategori darurat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Data menunjukkan bahwa dari 1.900 mayat korban TPPO yang dikembalikan ke Indonesia, sebagian besar berasal dari NTT. Demikian kata Menko Polhukam Mahfud MD, berdasarkan laporan yang pihaknya terima dari tahun 2020 hingga 2022.
“Ada sekitar 1.900 mayat pulang ke Indonesia. Paling banyak memang NTT,” kata Mahfud di Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, Rabu (31/5/2023).
Mahfud menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuknya untuk membentuk Satuan Tugas Operasi Khusus TPPO guna menangani situasi ini.
Penanganan kasus TPPO melewati dua tahap, yaitu jangka pendek dan jangka menengah. Tahap jangka pendek akan fokus pada pemetaan, penentuan langkah-langkah yang jelas, dan pengungkapan pelaku-pelaku TPPO pada bulan Juni 2023.
“Nanti akhir Juni Presiden akan memanggil para menteri yang bersangkutan untuk membahas lebih lanjut soal langkah-langkah penanganan TPPO,” ungkapnya.
Mahfud meyakini bahwa kasus TPPO melibatkan sindikat. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa korban TPPO sering kali diketahui berasal dari NTT, tetapi paspor mereka dikeluarkan di Pontianak atau wilayah lainnya.



