JCCNetwork.id- Teddy Gusnaidi, Wakil Ketua Umum Partai Garuda, mengingatkan kembali kepada Presiden Ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai suatu fakta yang mungkin terlupa.
Menurutnya, 4 bulan sebelum Pemilu 2009, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka. Hal ini menarik perhatian karena pada saat itu tidak terjadi kekacauan dan segalanya berjalan dengan baik, meskipun proses tersebut lebih rumit.
Gusnaidi juga menegaskan bahwa dalam putusan MK, tidak dikenal konsep kegentingan dan kedaruratan. Yang dikenal dalam konteks tersebut adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), bukan putusan MK itu sendiri. Hal ini penting untuk diingat agar tidak terjadi salah tafsir terhadap peran MK dalam konteks kegentingan dan kedaruratan.
“Tidak ada chaos, anda saat itupun tidak ada masalah dan semuanya berjalan dengan baik. Padahal itu lebih rumit,” tulis Teddy dalam akun Twitternya dikutip Senin (29/5/2023).
Selain itu, Gusnaidi mengingatkan bahwa MK adalah lembaga independen, dan putusannya tidak didasarkan pada berapa banyak partai yang setuju atau desakan dari pihak-pihak tertentu. Putusan MK didasarkan pada kajian yang mendalam dan diberikan kewenangan tersebut oleh konstitusi. Dengan demikian, Gusnaidi berharap agar ingatan SBY terkait hal ini dapat kembali jelas.
Peringatan ini dilontarkan oleh Teddy Gusnaidi sebagai respons terhadap pernyataan SBY yang mengaitkan kegentingan dan kedaruratan dengan putusan MK. Gusnaidi berharap agar pemahaman yang benar tentang peran MK dalam sistem demokrasi Indonesia tetap terjaga, dan harapannya adalah agar SBY kembali mengingat fakta-fakta tersebut.
“Semoga ingatan anda kembali lagi pak,” tulisnya.























