Politik pemilu kali ini harus dapat dibaca secara cermat dan penuh ketajaman analisa peradaban untuk menjadikan momentum ini sebagai sarana mencerdaskan masyarakat agar dalam menentukan keberpihakannya.
Pilihan yang tidak menguntungkan dan merugikan sebahagian pihak (pasal 448 ayat 2 (b)-3 : UU No. 7), namun untuk memastikan arah dan peta jalan negara ini kedepannya.
Hal itu menuntut calon pimpinan eksekutif dan para calon wakil rakyat untuk secara berkesinambungan memberikan edukasi politik kepada rakyat dengan mengesampingkan kepentingan praktis dan cenderung mendorong pada politik perpecahan.
Masyarakat harus diyakinkan dengan gagasan-gagasan besar yang melahirkan harapan kehidupan berkesinambungan bangsa di tahun-tahun akan datang.
Masyarakat harus disuguhkan dengan ide-ide besar yang mampu menyakinkan tentang peradaban dan masyarakat harus diyakinkan dengan cahaya penerangan peta jalan kedepannya.
Dengan demikian, cukuplah pembangunan-pembangun nasional dan daerah yang setiap perhelatan dijanjikan progres kepada rakyat, disudahi sebagai materi politik atau jangan dijadikan sebagai komoditi politik.
Seseorang yang terdorong hatinya untuk mengambil andil peran dalam kontestasi pemilu sebagai peserta, tentu ia lebih memahami banyak hal yang harus diperbaiki dan ditawarkan.
Oleh karenanya, harus lebih berinovasi dan kreatif lagi dalam berpolitik serta cerdas dalam membaca politik secara subtantif dan tidak terjebak dengan pemahaman awam yang memahami politik sebagai ruang praktis.



