“Lalu dengan alasan covid minta perpanjangan sampai Maret. Seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan 21 Maret (2022),” ungkap Mahfud.
Pasalnya, kejanggalan mulai terjadi saat laporan pertanggungjawaban penggunaan angaran itu disampaikan. Dimana proyek yang seharusnya tersedia sebanyak 4.200 tower, malah hanya terealisasi sebanyak 1.100 unit tower saja.
Parahnya lagi, dari 1.100 tower yang dilaporkan, ternyata yang berdiri hanya sebanyak 958 tower. Bahkan, semua tower itu diduga tidak berdiri kokoh alias mudah roboh dan tidak sesuai yang diharapkan.
“Lalu dilaporkan sekitar 1.100 tower dari 4.200 yang ditargetkan itu 1.100 tower dilaporkan, jadi sesudah diperiksa melalui satelit yang ada itu 958, dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak. Karena sesudah diambil 8 sampel dari itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi, tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 T,” jelasnya.



