JCCNetwork.id– Pria berinisial JT alias Jefry (44) mengakhiri hidup dengan menggantung diri di toilet Polres Minut. Pria tersebut berasal dari Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Peristiwa itu terjadi saat dirinya diperiksa penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Minut karena menyetubuhi gadis berusia 15 tahun di kampungnya.
“Terlapor ditangkap Selasa 2 Mei 2023 di rumahnya. Laporan itu dilayangkan orang tua korban ke Polres Minut pada 30 April 2023. Terlapor baru tertangkap karena sempat melarikan diri ke Kota Bitung,” kata seoran sumber melansir Koran Manado, Kamis (4/5/2023).
Peristiwa pemerkosaan itu sendiri dilakukan terlapor pada Desember 2022 di rumah korban.
“Waktu itu korban hanya sendiri di dalam rumah. Tiba-tiba datang terlapor dengan alasan meminjam wajan untuk memasak. Korban didekati lalu diancam dan disetubuhi,” ujar sumber.
Saat ini korban tengah berbadan dua dengan usia kandungan lima bulan. Kasus ini terungkap setelah korban beranikan diri menceritakan apa yang ia alami kepada sahabatnya. Setelah itu sahabat korban, menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua korban dan kemudian dilaporkan ke Polisi.























