JCCNetwork.id- Sebanyak 5 Organisasi Profesi Kesehatan menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Adapun penolakan tersebut bakal dilakukan dalam bentuk aksi damai. 5 Organisasi profesi yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) rencananya akan menggelar aksi pada Senin, (8/5/2023).
“Aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru.” kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Moh Adib Khumaidi, Rabu (3/5/2023).
Menurut Adib, masih banyak persoalan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan pemerintah, selain membahas RUU Kesehatan. Misalnya meningkatkan akses layanan kesehatan, meningkatkan kualitas layanan dan memanfaatkan teknologi.
Pemerintah juga perlu memperluas akses layanan kesehatan ke masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di pedalaman.
“Hal-hal seperti inilah yang perlu lebih diperhatikan oleh pemerintah dan para wakil rakyat di parlemen. Ya daripada terus menerus membuat undang-undang baru,” ujarnya.
Sementara itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), menilai RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh anggota Organisasi Profesi untuk tetap solid. Kami harus memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat,” kata Ketua PPNI Harif Fadillah.























