JCCNetwork.id- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai RUU super prioritas, dengan memaksimalkan waktu termasuk sekitar delapan hari kerja pada masa reses mendatang bahkan hingga malam guna menyerap aspirasi berbagai pihak.
“Kami all out super prioritas, bahkan di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses,” kata Habiburokhman, Rabu (23/9/2026).
Ia menepis tuduhan keterlambatan pembahasan dengan menjelaskan bahwa 65 persen anggota periode ini adalah wajah baru dan prioritas awal difokuskan pada penyelesaian KUHAP yang tertunda sejak awal era Reformasi, bukan RUU ini yang baru diusulkan 2008, sehingga ia hanya dapat mempertanggungjawabkan kinerja periode saat ini dan menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan dalam Sidang Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
“Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” tandasnya.







