JCCNetwork.id-Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial SS (22) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang selama dua tahun tidak diketahui keluarga korban.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan suami korban, DP (35), sebagai tersangka.
Pembunuhan itu terjadi pada 26 Februari 2024 di rumah pasangan tersebut yang berada di Jalan Soekarno, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya.
Polisi menyebut persoalan keluarga menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan kehilangan anaknya kepada polisi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengarah pada dugaan pembunuhan.
“Alhamdulillah terungkap bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan,” ujar Kombes Pol Andiyatna, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan dan reka ulang, DP diduga membunuh SS di rumah mereka.
Setelah kejadian, tersangka kemudian membawa jasad korban ke kawasan hutan yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah.
Jasad korban ditinggalkan di lokasi tersebut hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak utuh.
Polisi melakukan pencarian setelah tersangka diamankan dan menemukan sisa jasad korban berupa tulang serta pakaian.
Selain mengungkap lokasi jasad korban, penyidik juga menemukan fakta mengenai aktivitas tersangka setelah pembunuhan.
Selama sekitar dua tahun, DP diduga masih menggunakan akun media sosial milik SS untuk berkomunikasi dengan keluarga korban.
Melalui akun tersebut, tersangka diduga mengajukan pinjaman serta meminta uang kepada sejumlah anggota keluarga.
Tindakan itu dilakukan untuk memberikan kesan bahwa SS masih hidup.
Keluarga korban baru mengetahui dugaan pembunuhan tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan yang sebelumnya disampaikan ibu korban.
Toti Alexandro, salah satu keluarga korban, mengatakan pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan SS selama dua tahun.
Fakta mengenai dugaan pembunuhan baru terungkap setelah polisi mengamankan DP dan melakukan penyidikan lebih lanjut.




