JCCNetwork.id-Habis masa jabatan Brigjen Endar Priantoro, sebagai Direktur Penyelidikan di KPK berujung polemik. Endar diberhentikan sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu, mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD, mengatakan isu itu merupakan hal teknis sehingga menjadi urusan KPK dan Polri.
“Ya, terserah KPK dan Polri saja, itu ‘kan sangat teknis, ya,” kata Mahfud, Selasa (4/4/2023).
Adapun Brigjen Pol. Endar telah melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. Purn. Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.
Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopotnya dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.