JCCNetwork.id- Upaya penyelundupan merkuri cair dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat gabungan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia menyita sebanyak 3,428 ton merkuri cair yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Burkina Faso, Afrika, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan intelijen dan analisis risiko yang dilakukan secara terpadu oleh Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, serta jajaran Polri terhadap aktivitas ekspor yang dinilai mencurigakan. Sasaran pemeriksaan adalah satu kontainer berukuran 20 feet yang tercatat dalam dokumen ekspor sebagai pengiriman karton keramik.
Saat proses pemeriksaan fisik dilakukan, petugas menemukan adanya perbedaan antara dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan isi kontainer. Ketidaksesuaian itu memunculkan dugaan adanya upaya penyelundupan menggunakan modus penyamaran barang.
Dalam dokumen ekspor disebutkan kontainer tersebut memuat 900 karton keramik untuk dikirim ke Burkina Faso. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah karton yang ada hanya sebanyak 826 unit. Selisih muatan tersebut mendorong petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap seluruh isi kontainer.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan ratusan wadah berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di sela-sela palet keramik. Barang tersebut terdiri atas 251 botol plastik dan 71 jeriken yang sengaja disamarkan menggunakan lapisan aluminium foil guna mengurangi kemungkinan terdeteksi saat proses pemeriksaan.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk dilakukan pengujian laboratorium oleh Bea Cukai Surabaya. Hasil uji memastikan cairan yang ditemukan merupakan merkuri cair atau air raksa, salah satu bahan berbahaya dan beracun (B3) yang peredarannya diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan.
Berdasarkan hasil penimbangan, total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai 3.428 kilogram. Nilai ekonominya diperkirakan sekitar Rp17,5 miliar, sehingga menjadi salah satu pengungkapan penyelundupan merkuri dengan jumlah besar dalam beberapa waktu terakhir.
Aparat menduga pengiriman dilakukan dengan memanfaatkan dokumen ekspor yang mencantumkan komoditas berbeda sebagai upaya mengelabui petugas. Modus tersebut dinilai menunjukkan adanya perencanaan yang matang dengan menyembunyikan merkuri di balik muatan legal agar dapat lolos dari pemeriksaan.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk eksportir, pemilik barang, hingga kemungkinan adanya jaringan perdagangan merkuri lintas negara. Aparat juga menelusuri asal-usul merkuri serta jalur distribusinya sebelum hendak diberangkatkan ke luar negeri.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor-impor melalui pemanfaatan analisis intelijen, manajemen risiko, serta sinergi dengan aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyelundupan berbagai komoditas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat maupun lingkungan.




