JCCNetwork.id- Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kali ini, penyidik menetapkan seorang pihak swasta berinisial Nurman Herin (NH) sebagai tersangka karena diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum Nurman. Usai menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (30/7) malam, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Koordinator Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Nurman diduga memiliki posisi strategis dalam rangkaian dugaan pencucian uang tersebut. Menurutnya, tersangka diduga berperan sebagai pengelola berbagai transaksi keuangan yang bertujuan menyamarkan asal-usul aset.
Penyidik menduga Nurman menjadi pihak yang mengatur keluar masuknya dana sehingga aliran uang hasil tindak pidana sulit ditelusuri aparat penegak hukum. Selain itu, ia juga diduga mengelola sejumlah aktivitas bisnis yang berkaitan dengan jaringan perusahaan yang diduga digunakan sebagai sarana penyamaran aset.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga mendalami dugaan penggunaan sejumlah perusahaan maupun instrumen keuangan yang diduga dimanfaatkan untuk memutar dana hasil tindak pidana. Penyidik menilai skema tersebut dirancang agar kepemilikan maupun asal-usul kekayaan tidak mudah terdeteksi.
Tak hanya itu, Nurman disebut turut diduga menyediakan berbagai fasilitas, termasuk penggunaan identitas pihak lain dan instrumen finansial tertentu, yang dipakai untuk mengaburkan jejak transaksi keuangan. Seluruh dugaan tersebut kini masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen, hingga penelusuran aset.
Nama Nurman mulai menjadi perhatian penyidik setelah pemeriksaan terhadap saksi berinisial FYH dalam pengembangan perkara dugaan korupsi PT Asabri. Dalam keterangannya, FYH mengaku pernah diperintahkan oleh Febrie Adriansyah untuk menyerahkan uang senilai jutaan dolar Singapura kepada Nurman di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Keterangan saksi tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting yang membuka dugaan keterlibatan Nurman dalam jaringan transaksi keuangan yang kini sedang diusut Kejaksaan Agung. Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti hingga akhirnya menetapkan status tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Nurman diketahui merupakan seorang pengusaha asal Jambi. Ia disebut memiliki hubungan pertemanan yang telah terjalin sejak menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi, tempat yang sama dengan Febrie Adriansyah menyelesaikan studi hukumnya.
Hubungan yang telah terbangun sejak masa kuliah tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat komunikasi dan kerja sama keduanya berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dekat dengan para tersangka.
Selain Nurman, penyidik sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Tim penyidik menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, aset, serta jaringan perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan TPPU tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan pencucian uang dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri, sementara proses pembuktian akhir akan ditentukan melalui persidangan di pengadilan.
























