Sekjen Kemenaker, Surat Edaran THR 2023 Akan Terbit Pekan Ini

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Sekretaris Jenderal Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan, Kemenaker akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

“Insyaallah Minggu ini, ujar Sanusi dikutip jccnetwork.id, Senin (27/3/2023).

- Advertisement -

Ketika merujuk pada Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu 2022 tentang pelaksanaan pemberian maka perusahaan diwajibkan membayar THR palin lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Selain itu THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan tersebut minimal satu bulan atau lebih.

Kemudian pekerja atau buruh yang sudah memiliki jangka waktu kerja 12 bulan atau lebih akan diberika THR sebesar gaji satu bulan, sementara untuk pekerja yang berkerja kurang dari 12 bulan maka THR akan diberikan secara proporsional.

- Advertisement -

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Menkeu Sebut Kesepakatan Iran-AS Bisa Buka Ruang Fiskal Baru untuk Program Prioritas

JCCNetwork.id- Pemerintah menilai tercapainya kesepakatan damai antara Iran, Amerika Serikat (AS), dan Israel berpotensi memberikan dampak positif terhadap kondisi fiskal Indonesia pada tahun anggaran...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER