JCCNetwork.id – Sekretaris Jenderal Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan, Kemenaker akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
“Insyaallah Minggu ini, ujar Sanusi dikutip jccnetwork.id, Senin (27/3/2023).
Ketika merujuk pada Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu 2022 tentang pelaksanaan pemberian maka perusahaan diwajibkan membayar THR palin lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Selain itu THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan tersebut minimal satu bulan atau lebih.
Kemudian pekerja atau buruh yang sudah memiliki jangka waktu kerja 12 bulan atau lebih akan diberika THR sebesar gaji satu bulan, sementara untuk pekerja yang berkerja kurang dari 12 bulan maka THR akan diberikan secara proporsional.