JCCNetwork.id – Majelis Hakim Pengadilan Industrial Samarinda menghukum PT Duta Margajaya Perkasa, pemilik Balikpapan Pos untuk membayar pesangon 15 karyawan yang diberhentikannya (PHK) 3 tahun lalu sebesar Rp353 juta secara tunai dan sekaligus. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengapresiasi putusan tersebut karena hakim sudah tepat.
“Pesangon adalah hak pekerja dan kewajiban perusahaan,” kata Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan, Jumat, sehari setelah putusan yang diketok Hakim Lukman Akhmad di Pengadilan Industri Samarinda, dilansir Antara Sabtu (11/3/2023).
Hakim Lukman juga menegaskan dalam amar putusannya bahwa pembayaran pesangon itu harus tunai dan tuntas.
“Karena itu kami mendorong Balikpapan Pos untuk mematuhi putusan tersebut dan membayar hak-hak mereka,” kata Teddy lagi.