JCCNetwork.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal tersebut dilakukan dengan mengajukan banding atas langkah PN Jakpus menangkan gugatan Partai Prima.
“Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses substansi hukum terkait proses banding tersebut,” ujar Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna di PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).
KPU menilai putusan majelis PN Jakpus sangat keliru soal perintah penundaan Pemilu 2024. KPU juga memastikan hingga saat ini tetap menjalankan seluruh proses tahapan Pemilu 2024.
“Pemilu tetap berjalan, sebagaimana pimpinan KPU jelaskan. Tahapan tetap berjalan,” tutupnya.