JCCNetwork.id – Partai NasDem menilai polemik surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek moral dan etika politik.
Politikus NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan, partainya masih mencermati perkembangan persoalan tersebut sebelum menentukan sikap politik, termasuk terkait usulan penggunaan hak angket DPR.
Menurut Sugeng, pembahasan internal diperlukan agar NasDem dapat menentukan langkah berdasarkan mekanisme dan tata kelola partai.
Ia menyebutkan, jajaran NasDem akan segera menggelar pertemuan setelah para kader yang saat ini berada di daerah kembali ke Jakarta menjelang dimulainya masa sidang DPR pada 9 November 2026.
“Kayak kami di NasDem, kami akan segera kumpul sebelum nanti tanggal 9 kita masuk. Sekarang kami semua ini di daerah semua,” kata Sugeng di NasDem Tower.
Terkait usulan hak angket, Sugeng mengakui bahwa hak tersebut merupakan kewenangan individual anggota DPR.
Meski demikian, ia menilai proses politik tetap perlu mempertimbangkan mekanisme internal partai.
“Betul hak angket adalah hak individual, 25 orang tanda tangan, tetapi kita tentu dalam proses-proses politik semuanya harus juga melalui mekanisme dan tata kelola politik yang baik,” ujarnya.
Sugeng menegaskan, hingga saat ini NasDem belum menentukan posisi apakah akan mendukung atau menolak usulan hak angket.
Namun, partainya dipastikan akan mengambil sikap setelah pembahasan internal dilakukan.
“Belum, belum, belum. Belum menentukan sikap, tapi pasti akan bersikap,” ucapnya.
Polemik dokumen pendidikan Gibran mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.
Dalam putusan tersebut, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Perkembangan putusan itu turut memunculkan pembahasan mengenai kemungkinan penggunaan hak angket di DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa DPR masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026.
Ia juga menyebut parlemen belum menerima salinan lengkap putusan MA sehingga pembahasan lebih lanjut menunggu masa sidang berikutnya pada 9 November 2026.
“Gerakan” Gibran
Meski putusan MA menjadi bagian dari polemik dokumen pendidikan tersebut, putusan itu tidak secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.
Pemberhentian presiden dan wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.























