JCCNetwork.id- Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tercatat sebagai salah satu kabupaten di Pulau Madura yang dinyatakan bebas dari kasus korupsi dana desa (DD) karena program ‘Jaga Desa’ yang dicanangkan pemkab bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Program ‘Jaga Desa’ yang kami terapkan ini, merupakan program kerja sama antara Pemkab Pamekasan dengan Kejari Pamekasan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa,” kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu.
Bupati menjelaskan, pada awal 2022, Pemkab Pamekasan menginstruksikan kepada 178 kepala desa agar memanfaatkan dana desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjerat kasus dugaan korupsi.
Instruksi ini disampaikan menyusul adanya temuan dugaan penyimpangan dana desa di salah satu di Kecamatan Proppo, Pamekasan pada APBD 2021.
Bupati juga mengajak kepada semua kepala desa agar menjalankan tugas sebagai abdi negara dengan jujur, karena jabatan merupakan amanat.
“Komunikasi dari hati ke hati yang kami lakukan membuahkan hasil. Mereka komitmen untuk menjalankan tugas pemerintah dengan baik. Tapi yang menjadi kendala adalah pengetahuan dan wawasan hukum. Ada di antara mereka yang tidak paham ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga meski memiliki niat baik, khawatir masih terjerat kasus hukum,” kata bupati menuturkan.
Karena itu, sambung dia, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejari Pamekasan untuk melakukan pendampingan dalam pemanfaatan dana desa melalui program yang diberi nama ‘Jaga Desa’.
Kejari Pamekasan memberikan pendampingan pada alokasi pemanfaatan dana desa agar sesuai dengan ketentuan hukum.
“Setelah Kejari ok, kades oke, dan pemkab juga sepakat, akhirnya dilakukan nota kesepahaman kerja sama antara para kepala desa di Kabupaten Pamekasan ini dengan Kejari Pamekasan,” kata bupati.
Selain dengan Kejari, program ‘Jaga Desa’ ini juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan seperti Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat Pemkab Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan dan Polres Pamekasan.
DPMD dilibatkan karena merupakan OPD teknik penyelenggara dan penanggungjawab tentang tata kelola pemerintahan desa, Inspektorat terkait laporan penggunaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan, sedangkan Kodim dan Polres Pamekasan sebagai mitra pemantau lapangan, karena institusi itu memiliki personel yang bertugas hingga di tingkat desa berupa Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
“Dan berkat kerja sama baik lintas sektor tersebut, kini Pamekasan bebas dari penyalahgunaan dana desa. Kami berharap tradisi baik akan berlanjut, karena untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi memang perlu dilakukan penataan sistem yang baik pula, serta peran aktif semua elemen,” katanya.