TNI Alat Negara, Bukan Lato-lato Kepentingan; Save TNI Dari Mafia Pertambangan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Oleh : Eghy Seftiawan (Ketua Umum HIMA SULTRA- Jakarta)

JCCNetwork.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah alat keamanan negara yang emiliki peran dan fungsi serta tugasnya telah diatur berdasarkan UU RI Nomor 34 tahun 2004.

- Advertisement -

Salah satu fungsi yang paling menonjol dalam peran TNI berdasarkan pasal 6 adalah melakukan antisipasi atau penangkalan terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan kesalamatan bangsa.

Keterlibatannya dalam pengamanan keamanan nasional memberikan pengaruh terhadan eksistensi negara. Tentu itu harus dilakukan berdasarkan tuntunan yang telah diatur berdasarkan sistem perundang-undangan.

Jati diri TNI selain sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang dan Tentara Nasional adalah Tentara Profesional. Hal ini ditegaskan dalam pasal 2 poin (d) bahwa TNI adalah tentara yang terlatih, terdidik, dan diperlengkapi secara baik.

- Advertisement -

Selain itu, TNI juga dilarang untuk melakukan manuver-manuver politik dan berbisnis karena telah dijamin kesejahteraannya.

TNI dituntut untuk mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Dengan melihat peranan TNI yang telah diatur berdasarkan sistem perundang-undangan yang ada, maka secara kebijakan amat disayangkan ketika mengacu pada penutupan 9 Jetty di Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diambil oleh Dandim Konawe Utara atas perintah Danrem HO 143.

Kebijakan ini dinilai merugikan dan memperhambat ekonomi nasional melalui Izin Operasional yang diberikan negara melalui perusahan-peusahan yang beroperasi.

Tentu, secara peran dapat dinilai bahwa TNI telah melakukan penyalahgunaan kewenangan (abouse of power) yang diluar kewenangannya yang telah diatur berdasarkan UU.

Selain memperhambat ekonomi melalui aktivitas penambangan perusahan, kebijakan TNI ini pun dinilai tidak mempertimbangan ribuan pekerja yang menaruh nasib di bawah 5 perusahan sebagai berikut, CV. UBP, PT. Bososi, Apolo, Bosowa dan Tristaco.

Konsekuensi hukum tentu telah diketahui oleh pihak TNI berdasar ketentuan pasal 162 UU Nomor 3 tahun 2020 yang kemudian dirampingkan kedalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini menjadi momok memalukan bagi institusi negara sekelas TNI yang memiliki peran andil dalam integritas negara.

Tentu kebijakan ini telah mereduksi peran dan kekuatan TNI yang menjadi gambaran kekuatan negara. Kebijakan menutup aktivitas penambangan perusahan yang di ambil Dandim dan Danrem ini. Pasalnya, selain menyalahi kewenangan, pun memberi citra buruk terhadap TNI yang dibekali jati diri yang profesional.

Olehnya, tindakan yang merugikan negara dan mereduksi kekuatan negara ini jangan dibiarkan kembali lagi terjadi. Harus disudahi dengan meminta pertanggungjawaban hukum Danrem Kendari dan Dandim Konawe Utara.

Selain itu, aktor intelektual yang mendorong TNI melalui Danrem Kendari dan Dandim Konawe Utara untuk melakukan tindakan melawan hukum dengan menabrak kewenangan ini, juga harus ditelusuri dan diproses hukum.

TNI harus dipertahankan Jati Dirinya sesuai amanat perundang-undangan. TNI harus dihindari dari kepentingan-kepentingan politik praktis dan manuver-manuver mafia pertambangan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Emas Antam Naik Rp8.000 Jadi Rp2,565 Juta

JCCNetwork.id- Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat (6/11/2026). Berdasarkan pembaruan harga terbaru, logam mulia Antam...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
RUU Perampasan Aset Harus Bisa Sita Hasil Kejahatan dari Penipuan Umrah Hingga Arisan Bodong
11:26
Video thumbnail
Isu Transfer Bank Kena Pajak, Suahasil Ungkap Fakta Sebenarnya #shorts #trending
01:47
Video thumbnail
Isu Transfer Bank Kena Pajak, Suahasil Ungkap Fakta Sebenarnya
10:33
Video thumbnail
Emak Emak Curhat ke Menteri Gegara Notaris Diduga Terbitkan 21 Surat Tanpa Saksi
09:59
Video thumbnail
Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS November 2026, Ini Pesan Mensesneg #shorts #trending
01:20
Video thumbnail
Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS November 2026, Ini Pesan Mensesneg
11:25
Video thumbnail
Penantian Berbuah Manis, Nasib PPPK Guru, Damkar hingga Nakes Kini Jadi Penuh Waktu #shorts#trending
01:41
Video thumbnail
Pemerintah Putuskan PPPK Guru, Damkar hingga Nakes Diangkat Jadi Penuh Waktu
11:26
Video thumbnail
Lawan Mafia Beras, Mentan Amran Siapkan Hadiah Buat Warga yang Berani Lapor #shorts #trending
01:54
Video thumbnail
Mentan Amran Siapkan Hadiah bagi Warga yang Berani Laporkan Mafia Beras SPHP
08:05
Video thumbnail
Tersangka Penyadapan Prabowo Bertambah, Irjen SU Diduga Beri Izin kepada Irjen AS #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Kasus Sadap Prabowo Kian Melebar, Irjen SU Diduga Izinkan Irjen AS Lakukan Penyadapan
05:44
Video thumbnail
Detik-Detik Gubernur Sherly Tampil Cantik di Hadapan Tim Kemendagri saat Presentasi
12:28
Video thumbnail
Di Tengah Gejolak Internal Polri, Suyudi Dapat Dukungan dan Bimbingan dari Para Senior #shorts
01:28
Video thumbnail
Di Tengah Kasus Penyadapan, Suyudi Dapat Dukungan Barisan Jenderal Senior Eks Kapolri
02:32
Video thumbnail
Rocky Gerung Blak-blakan soal Penyadapan, Mau Beli Alat Sadap agar Tak Disadap #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Singgung Kasus Penyadapan, Rocky Gerung Sebut Mau Beli Alat Sadap agar Tak Disadap
08:26
Video thumbnail
Pedas, Amran Sindir Pengamat yang Tak Percaya Ada Mafia, Sampai Bilang Begini #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Pedas, Amran Sindir Pengamat yang Tak Percaya Ada Mafia, Sampai Bilang Begini
08:46
Video thumbnail
Sorotai Gejolak Internal Polri, Menko Dudung Minta Masyarakat Jangan Resah #shorts #trending
01:50

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER