JCCNetwork.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus perburuan satwa liar yang dilindungi dengan menangkap empat orang terduga pelaku pembunuhan seekor tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Berbekal laporan tersebut, jajaran Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi tersebut.
Menurut Yuni, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi undang-undang serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan kejadian serupa.
Selain itu, masyarakat diajak untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian alam dan melindungi satwa liar sebagai bagian dari upaya mempertahankan keanekaragaman hayati Indonesia.
Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konservasi, lanjutnya, merupakan langkah nyata dalam menjaga keberlangsungan ekosistem.
Atas dugaan perbuatannya, keempat terduga pelaku dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka diduga melakukan perburuan sekaligus pembunuhan terhadap satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah video dan informasi mengenai penyembelihan seekor tapir langka di Lampung beredar luas di media sosial.
Aksi para pelaku menuai kecaman dari masyarakat karena satwa tersebut merupakan salah satu spesies yang dilindungi negara.
Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih formal, lebih singkat, atau bergaya khas media online seperti Detik, Kompas, atau Tribun.



