Andhi Pramono, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar sebagai tersangka. Yakni dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa dugaan pidana terkait penerimaan gratifikasi telah ditemukan pada tersangka. KPK juga telah mencegah Andhi untuk bepergian ke luar negeri.

- Advertisement -

“Dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, Andhi Pramono, viral karena gaya hidup mewah keluarganya. KPK kemudian mengklarifikasi LHKPN Andhi Pramono, yang ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan. KPK juga sempat menggeledah rumah Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogo. Dalam penggeledahan itu KPK mengamankan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gempa Susulan Flores Capai 2.119 Kali

JCCNetwork.id — Aktivitas seismik di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih tinggi tiga hari setelah gempa utama bermagnitudo (M) 7,7 mengguncang wilayah tersebut pada...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Paredes Pilih Bertahan di Boca

Trump Klaim Selat Hormuz

100 Ribu Sekolah Jadi Target Renovasi

Haji Isam Bidik Saham Bayan Resources

Persib Bandung Hancurkan Sabah FC 3-0