Peras Guru SD Rp35 Juta Oknum Jaksa Batu Bara Dicopot

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara inisial EKT mendadak jadi perhatian Kejaksaan Agung. Pasalnya EKT diduga memeras seorang guru SD, senilai Rp35 juta terkait kasus narkoba anaknya. Jaksa Agung Agung ST Burhanuddin pun langsung memecah EKT.

“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

- Advertisement -

Jaksa Agung, meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara. Kasus pemerasang yang termasauk perbuatan tercela. Kemudian penganangan kasus ini tidak boleh ditutup-tutupi.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” kata Ketut menyampaikan arahan Jaksa Agung.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Operasi Ikan Sapu-Sapu Diperluas, Pemprov Cari Solusi Dimanfaatkan Jadi Arang 

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji pemanfaatan ikan sapu-sapu yang saat ini menjadi sasaran program pemberantasan, dengan membuka opsi pengolahan limbah menjadi produk...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER