Jaksa Tolak Pledoi Nadiem di Sidang Korupsi Laptop

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Proses persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berlanjut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Agenda pembacaan replik tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara yang menyita perhatian publik sejak pertama kali bergulir. Dalam persidangan, tim jaksa menyampaikan sejumlah argumentasi untuk menanggapi poin-poin pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh terdakwa bersama kuasa hukumnya.

- Advertisement -

Jaksa menilai seluruh unsur dakwaan yang disusun telah didukung alat bukti yang cukup dan diperkuat oleh keterangan para saksi maupun dokumen yang dihadirkan selama persidangan berlangsung. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk mengesampingkan dalil-dalil yang diajukan dalam pledoi terdakwa.

Kasus ini berkaitan dengan program pengadaan perangkat laptop yang dilaksanakan Kemendikbudristek untuk mendukung digitalisasi pendidikan di berbagai daerah. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Selama persidangan berlangsung, sejumlah saksi dari kalangan pejabat kementerian, pelaksana proyek, hingga pihak penyedia barang telah dimintai keterangan oleh majelis hakim. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang digunakan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.

- Advertisement -

Sementara itu, pihak terdakwa sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan pengadaan laptop dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi digital di sektor pendidikan, khususnya pada masa pemulihan pascapandemi. Tim penasihat hukum juga berpendapat bahwa kebijakan tersebut telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Meski demikian, jaksa tetap berpendirian bahwa terdapat sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan yang berujung pada kerugian keuangan negara. Sikap tersebut kembali ditegaskan melalui replik yang dibacakan dalam persidangan terbaru.

Majelis hakim selanjutnya dijadwalkan memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa. Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, persidangan akan memasuki agenda musyawarah majelis hakim sebelum pembacaan putusan.

Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam program pendidikan nasional. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu akhir terhadap proses hukum yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

7 Tahun Mangkrak, Pedagang Pasar Kranji Laporkan Pemkot Bekasi ke Kejaksaan Agung

JCCNetwork.id – Ratusan pedagang Pasar Kranji Baru yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar (RWP) mendatangi Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER