JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bangka Barat. Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), petugas mengamankan tiga orang tersangka serta menyita sekitar 8.000 liter solar subsidi yang diduga hendak dipasarkan secara ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Babel setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Bangka Barat.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M alias Muji (66), S alias Wanto (55), dan IY alias Yosi (39).
Menurut Agus, dua tersangka pertama ditangkap di kawasan Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Sementara tersangka lainnya diamankan di sebuah gudang tertutup yang berada di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus.
“Dua pelaku yakni Muji dan Wanto diamankan di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Sementara satu pelaku lainnya, Yosi, diamankan di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso dikutip dari iNews Lintas Babel, Sabtu (6/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengumpulan dan penyimpanan BBM subsidi dalam jumlah besar yang diduga akan diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi penyimpanan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa solar subsidi diduga diperoleh dari sejumlah pengecer yang sebelumnya membeli BBM dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Mentok. Solar tersebut kemudian dikumpulkan dan disimpan sebelum didistribusikan ke lokasi lain untuk dijual kembali.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut ribuan liter solar subsidi dan barang bukti lainnya di dua lokasi berbeda,” ujar Kombes Pol Nanang Haryono.
Polisi menduga tersangka M berperan sebagai penampung awal solar subsidi yang dikumpulkan dari sejumlah pengecer. BBM tersebut kemudian disimpan di kediamannya sebelum didistribusikan kepada tersangka lainnya.
Dari lokasi tersebut, sekitar 4,6 ton solar subsidi diketahui dikirim menggunakan kendaraan yang membawa tandon berkapasitas 1.000 liter serta puluhan jeriken menuju gudang milik tersangka di Kecamatan Jebus. BBM subsidi tersebut diduga dijual dengan harga mencapai Rp18.000 per liter, jauh di atas harga yang semestinya diterima masyarakat penerima subsidi.
“Dari rumah pelaku M, solar subsidi didistribusikan kepada pelaku Yosi sekitar 4,6 ton menggunakan truk yang membawa tandon berkapasitas 1.000 liter dan sekitar 60 jeriken. Solar tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter,” kata Kombes Pol Nanang Haryono.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut menyita berbagai barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penimbunan dan distribusi BBM. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit kendaraan, dua tandon penyimpanan berkapasitas 1.000 liter dan 5.000 liter, 37 drum berisi solar, puluhan jeriken, tiga mesin pompa hisap, satu mesin robin, serta sejumlah peralatan lainnya.
Selain itu, sekitar 8.000 liter solar subsidi turut diamankan sebagai barang bukti utama dalam perkara tersebut.
Polda Babel menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat yang berhak memperoleh subsidi.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ketiga pelaku telah ditahan dan terancam pidana penjara paling lama enam tahun,” ujar Kombes Pol Nanang Haryono.













