JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam berkadar emas rendah. Penghentian tersebut dilakukan setelah tersangka, Siman Bahar (SB), dinyatakan meninggal dunia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 23 April 2026.
“Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (25/4/2026).
Dokumen tersebut dikeluarkan setelah penyidik menerima bukti administratif lengkap terkait kematian Direktur Utama PT Loco Montrado (LM) tersebut.
“SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga,” ujarnya.
Meski proses hukum terhadap individu tersangka dihentikan, KPK memastikan penanganan perkara tidak berhenti sepenuhnya. Penyidikan tetap dilanjutkan karena dalam kasus tersebut turut melibatkan pihak korporasi yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, PT LM diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam). Siman Bahar disebut sebagai beneficial owner perusahaan tersebut.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT LM ini, sebelumnya KPK juga telah menetapkan tersangka korporasi PT LM, di mana SB merupakan beneficial owner-nya,” ucapnya.
KPK juga menegaskan telah melakukan langkah pemulihan kerugian negara dengan menyita aset bernilai besar. Hingga saat ini, nilai penyitaan yang dilakukan penyidik dilaporkan telah melampaui Rp100 miliar.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai bagian dari upaya asset recovery,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi kabar meninggalnya Siman Bahar yang dilaporkan terjadi di China. Informasi tersebut dipastikan setelah dilakukan verifikasi, meskipun saat itu penyidik masih melengkapi dokumen administrasi pendukung.
“Informasi meninggal dunia itu per hari ini sudah bisa kami pastikan, hanya saja kami masih membutuhkan kelengkapan administrasinya,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut pihaknya juga sempat menelusuri keberadaan tersangka di luar negeri sebelum kabar kematiannya dikonfirmasi.
“Masih kami dalami terkait keberadaannya di China,” ujarnya.
Kasus ini memiliki riwayat panjang dalam proses hukumnya. Siman Bahar sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka, namun status tersebut sempat gugur setelah ia memenangkan gugatan praperadilan. KPK kemudian kembali menetapkannya sebagai tersangka pada 5 Juni 2023.
Selama proses penyidikan berjalan, yang bersangkutan belum pernah ditahan lantaran beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan.
Dengan terbitnya SP3, proses hukum terhadap Siman Bahar resmi dihentikan. Namun, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara melalui penanganan terhadap pihak korporasi serta optimalisasi pemulihan aset negara.



