Ahli Singgung Hukum Jadi ‘Alat Kejahatan Sempurna’ Tanah Rakyat Rakyat Dirampas Atas Nama Kepentingan Umum

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Sidang Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materiil nomor 213/PUU-XXIII/2025 menghadirkan kritik tajam terhadap praktik pengadaan tanah di Indonesia. Dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Widodo Dwi Putro, menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan negara melalui konsep eminent domain.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Widodo menjelaskan bahwa negara pada dasarnya diberikan kewenangan untuk mengambil alih hak milik individu demi kepentingan umum, dengan landasan bahwa tanah memiliki fungsi sosial. Namun, ia mempertanyakan praktik di lapangan ketika kepentingan tersebut bergeser menjadi orientasi bisnis.

- Advertisement -

“Kenapa negara diberikan kewenangan eminent domain boleh merampas, boleh mengambil, boleh membebaskan hak milik pribadi atau individu karena ia mewakili atau mengatasnamakan kepentingan umum, karena tanah berfungsi sosial,” ujarnya di persidangan, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, persoalan muncul ketika setelah proses pengadaan tanah dilakukan, lahan tersebut justru dikelola dalam skema bisnis yang melibatkan korporasi. Ia mencontohkan situasi ketika negara menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), lalu bekerja sama dengan pihak ketiga yang berorientasi profit.

“Tetapi persoalannya kalau ternyata di situ ada kepentingan bisnis… apalagi kalau yang menikmati misalnya korporasi swasta pasca pengadaan tanah diterbitkan HPL,” lanjutnya.

- Advertisement -

Widodo menilai kondisi tersebut berpotensi menyimpang dari tujuan awal pengadaan tanah untuk kepentingan publik. Ia bahkan menyebut fenomena ini sebagai bentuk penggunaan hukum yang menyimpang.

“Itu jelas yang disebut law as a tool of perfect crime, hukum didayagunakan untuk memfasilitasi kejahatan sehingga kejahatan itu menjadi kejahatan sempurna,” tegasnya.

Dalam perspektif filsafat hukum, ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut menjadi berbahaya ketika praktik yang dianggap bermasalah justru dilegalkan dalam sistem hukum. Akibatnya, masyarakat yang menolak pengadaan tanah bisa dianggap melanggar hukum, sementara substansi keadilan sulit dijangkau.

“Nah mengapa disebut sebagai kejahatan sempurna kejahatan telah berubah menjadi hukum sehingga ketika rakyat menolak pengadaan tanah untuk kepentingan umum justru dianggap melanggar hukum dan itu tidak bisa dijangkau oleh hukum itu sendiri,” kata Widodo.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BPBD DKI Siaga Cuaca Ekstrem

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan melanda wilayah ibu kota dan sekitarnya dalam beberapa hari ke depan....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER