Kasus Penganiayaan Andrie Yunus Segera Disidangkan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id-Oditurat Militer II-07 Jakarta mengungkap dugaan motif penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, oleh empat prajurit TNI mengarah pada dendam pribadi.

“Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY,” kata Andri

- Advertisement -

 

Hal itu disampaikan Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, usai pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Menurut Andri, kesimpulan sementara tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

- Advertisement -

Namun, ia menegaskan motif tersebut belum bersifat final dan masih akan diuji dalam proses persidangan.

Ia juga mengakui adanya keterkaitan antara dugaan motif dendam dengan peristiwa sebelumnya yang melibatkan korban, yakni saat Andrie Yunus menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel di Jakarta pada 2025.

“Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti,” ucap Andri.

Meski demikian, Andri menyebut keterkaitan tersebut akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan.

Oditurat Militer, kata Andri, telah merampungkan penyidikan dan secara resmi melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke pengadilan.

Dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penanganan perkara kini berada di tangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Dalam hal ini, berkas perkara sudah kami limpahkan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga kewenangan kami sudah berpindah,” ucap Andri.

Ia menambahkan, kemungkinan pengembangan perkara masih terbuka apabila dalam persidangan ditemukan fakta baru, termasuk potensi keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa.

“Namun, apabila di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambahan atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali,” jelas Andri.

Jika ditemukan keterlibatan warga sipil, penanganan perkara akan dipisahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026.

Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.

Pengadilan memastikan para terdakwa akan dihadirkan langsung dalam sidang, yang juga akan dibuka untuk umum guna menjamin transparansi proses hukum.

“Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split atau dipisah. Jadi, yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan standar operasional prosedur (SOP) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan demikian,” ucap Andri.

Dalam perkara ini, empat anggota militer telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES.

Mereka sebelumnya berstatus tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026.

“Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026,” kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto setelah penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Selain empat terdakwa, jaksa juga menyiapkan delapan saksi, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.

Oditur Militer menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Selain itu, pengadilan juga telah menerima 11 barang bukti, termasuk rekaman video, pakaian korban, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait dengan peristiwa penganiayaan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Studio Eks MNC TV Terbakar

JCCNetwork.id — Kebakaran melanda sebuah ruang studio musik di eks Gedung MNC TV, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (6/9/2026) malam.Kebakaran diduga...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Karhutla Dekat IKN Bikin Prabowo Waspada Agar Tak Melebar ke Zona Inti
08:40
Video thumbnail
Prabowo Heran Lahan Baru Terbakar, Tak Lama Kemudian Sudah Jadi Kebun Sawit
08:37
Video thumbnail
Kapal Induk Italia Segera Masuk RI Disulap Jadi Pangkalan Helikopter untuk Gempur Titik Api
08:14
Video thumbnail
Erupsi Gunung Anak Krakatau Jadi Perhatian Hujan Segera Turun, OMC Diperkuat
11:00
Video thumbnail
Tak Main-Main! Prabowo Minta Kapolri Setor Nama Pemilik Korporasi di Balik Karhutla
08:40
Video thumbnail
Pesan DPR Berantas Korupsi Boleh, Tapi Jangan Jadikan Perampasan Aset sebagai Alat Abuse of Power
01:21
Video thumbnail
DPR Tegas Perangi Korupsi, Tapi Ingatkan Aparat Jangan Sampai Perampasan Aset Jadi Abuse of Power
08:44
Video thumbnail
DPR Singgung Rencana Prabowo Pangkas 1.074 BUMN Saat Bahas RUU Perampasan Aset
10:50
Video thumbnail
Prabowo Geram! Kapolri Diminta Kejar Pelaku Karhutla untuk Kebun Sawit
09:10
Video thumbnail
Bencana Datang Bertubi-tubi, Prabowo Siapkan Tambahan Anggaran Signifikan #shorts #trending
01:44
Video thumbnail
MK Nyatakan Gugatan Masa Jabatan Kapolri Ditarik, Pemohon Tak Bisa Mengulang Perkara
01:41
Video thumbnail
Gempa hingga Anak Krakatau Jadi Perhatian, Prabowo Tambah Anggaran Mitigasi Bencana
11:08
Video thumbnail
MK Nyatakan Gugatan Masa Jabatan Kapolri Tak Bisa Diajukan Lagi Usai Ditarik
09:25
Video thumbnail
Tiba Tiba Said Iqbal Minta Maaf Kepada DPR Sambil Beberkan Alasan Pakai Kacamata
08:30
Video thumbnail
Prabowo Gercep! Pimpin Ratas Penanganan Karhutla hingga Erupsi Anak Krakatau
10:30
Video thumbnail
Waspada Abu Anak Krakatau! Menkes Ungkap 3 Risiko Kesehatan dan Cara Cegahnya
08:57
Video thumbnail
Momen DPR Cecar Purbaya, Soroti Anggaran Anggaran BUN di Atas Rp1.000 Triliun
08:02
Video thumbnail
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Pasti Disahkan: Tolong Dicatat, Direkam
08:39
Video thumbnail
Warga Cegat Mobil Gibran di Sumut, Keluhan Huntap hingga Sabo Dam Disampaikan Langsung
08:42
Video thumbnail
Nusron Belum Puas dengan Rocky Gerung dan Bakal Undang Lagi Buat Adu Argumen Soal Tanah
08:12

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER