Kasus Penganiayaan Andrie Yunus Segera Disidangkan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Oditurat Militer II-07 Jakarta mengungkap dugaan motif penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, oleh empat prajurit TNI mengarah pada dendam pribadi.

“Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY,” kata Andri

- Advertisement -

 

Hal itu disampaikan Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, usai pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Menurut Andri, kesimpulan sementara tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

- Advertisement -

Namun, ia menegaskan motif tersebut belum bersifat final dan masih akan diuji dalam proses persidangan.

Ia juga mengakui adanya keterkaitan antara dugaan motif dendam dengan peristiwa sebelumnya yang melibatkan korban, yakni saat Andrie Yunus menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel di Jakarta pada 2025.

“Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti,” ucap Andri.

Meski demikian, Andri menyebut keterkaitan tersebut akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan.

Oditurat Militer, kata Andri, telah merampungkan penyidikan dan secara resmi melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke pengadilan.

Dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penanganan perkara kini berada di tangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Dalam hal ini, berkas perkara sudah kami limpahkan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga kewenangan kami sudah berpindah,” ucap Andri.

Ia menambahkan, kemungkinan pengembangan perkara masih terbuka apabila dalam persidangan ditemukan fakta baru, termasuk potensi keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa.

“Namun, apabila di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambahan atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali,” jelas Andri.

Jika ditemukan keterlibatan warga sipil, penanganan perkara akan dipisahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026.

Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.

Pengadilan memastikan para terdakwa akan dihadirkan langsung dalam sidang, yang juga akan dibuka untuk umum guna menjamin transparansi proses hukum.

“Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split atau dipisah. Jadi, yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan standar operasional prosedur (SOP) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan demikian,” ucap Andri.

Dalam perkara ini, empat anggota militer telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES.

Mereka sebelumnya berstatus tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026.

“Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026,” kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto setelah penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Selain empat terdakwa, jaksa juga menyiapkan delapan saksi, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.

Oditur Militer menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Selain itu, pengadilan juga telah menerima 11 barang bukti, termasuk rekaman video, pakaian korban, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait dengan peristiwa penganiayaan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Momen Prabowo Ungkap Kesedihan Usai Copot Tiga Pejabat BGN, Kini Jadi Tersangka Korupsi MBG #shotrs
01:55
Video thumbnail
Pesan Tegas Prabowo: Perkuat Penegakan Hukum Demi Harga Diri NKRI #shotrs #trending
02:17
Video thumbnail
Pesan Tegas Prabowo: Perkuat Penegakan Hukum Demi Harga Diri NKRI
11:07
Video thumbnail
RT Viral Cuman Satu di Indonesia #shotrs #trending
00:41
Video thumbnail
RT Unik dan Viral Hanya Ada Satu-Satunya di Indonesia
31:43
Video thumbnail
Dugaan Mark Up dan Yayasan Bermasalah, Tiga Eks Petinggi BGN Ditahan #shotrs #trending
01:54
Video thumbnail
Dugaan Mark Up dan Yayasan Bermasalah, Tiga Eks Petinggi BGN Ditahan
02:08
Video thumbnail
Benny K Harman Soroti Keterlibatan Polisi dalam Program Pertanian #shotrs #trending
01:53
Video thumbnail
Benny K Harman Soroti Keterlibatan Polisi dalam Program Pertanian
10:45
Video thumbnail
Mensesneg, Seskab dan Kepala Bakom Jelaskan Alasan Pergantian Pejabat BGN
09:22
Video thumbnail
Pidato Tegas Prabowo, Mari Jujur pada Realita Bangsa yang Kita Hadapi #shotrs #trending
01:04
Video thumbnail
Pidato Tegas Prabowo, Mari Jujur pada Realita Bangsa yang Kita Hadapi
09:56
Video thumbnail
Bagaiamana Perasaanya Kerja Dengan Hercules? #shorts #trending
01:04
Video thumbnail
Hercules Sosok Rendah Hati yang Tak Tega Melihat Rakyat Susah
08:31
Video thumbnail
Prabowo Bongkar Ekonomi Indonesia, Negeri Kaya Raya Tapi Rakyat Cuma Menonton #shotrs #trending
01:30
Video thumbnail
Prabowo Bongkar Ekonomi Indonesia, Negeri Kaya Raya Tapi Rakyat Cuma Menonton
08:01
Video thumbnail
Registrasi Nomor HP Kini Wajib Verifikasi Wajah #shotrs #trending
03:01
Video thumbnail
Registrasi Nomor HP Kini Wajib Verifikasi Wajah
03:42
Video thumbnail
Whoosh Berpindah ke AHY, Mampukah Utang Whoosh Diselesaikan? #shotrs #trending
02:09
Video thumbnail
Whoosh Berpindah ke AHY, Mampukah Utang Whoosh Diselesaikan?
02:23

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER