Libur Imlek, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan 16-17 Februari 2026

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil-genap pada 16 hingga 17 Februari 2026. Kebijakan tersebut dihentikan sementara bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Informasi resmi mengenai peniadaan aturan itu disampaikan melalui akun media sosial Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Senin (16/2/2026). Dalam keterangannya, sistem pembatasan kendaraan yang biasa diterapkan di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota tidak diberlakukan selama dua hari masa libur tersebut.

- Advertisement -

“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 16-17 Februari 2026,” tulis pernyataan TMC Polda Metro.

Peniadaan ganjil-genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur bahwa pembatasan lalu lintas berdasarkan pelat nomor tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Tahun Baru Imlek yang ditetapkan sebagai hari libur nasional otomatis masuk dalam ketentuan tersebut.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada keputusan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang menetapkan perubahan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, termasuk perayaan Imlek 2577 Kongzili.

- Advertisement -

Dengan tidak diberlakukannya ganjil-genap, seluruh kendaraan pribadi baik berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintasi ruas-ruas jalan yang biasanya menjadi titik pembatasan. Meski demikian, aparat kepolisian tetap mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dan tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

TMC Polda Metro Jaya juga mengimbau para pengendara untuk menjaga keselamatan selama berkendara, terutama mengingat potensi peningkatan mobilitas masyarakat saat momentum libur panjang. “Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” imbuhnya.

Kepadatan lalu lintas diperkirakan meningkat di sejumlah kawasan pusat perbelanjaan, tempat ibadah, serta lokasi wisata dalam kota.

Petugas kepolisian akan tetap melakukan pengawasan dan pengaturan lalu lintas guna memastikan kelancaran arus kendaraan selama masa libur Imlek. Masyarakat diminta mempersiapkan perjalanan dengan baik, memperhatikan kondisi kendaraan, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan mobilitas bagi warga yang merayakan Tahun Baru Imlek, tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pangkas Anggaran Bermasalah

JCCNetwork.id- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah pengetatan dan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER