JCCNetwork.id-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya alih fungsi hutan dalam skala besar di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera.
Data penataan ruang menunjukkan ratusan ribu hektare kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak lagi berfungsi sebagai hutan.
Nusron menyebutkan, pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan nonkehutanan seharusnya tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTR), khususnya di area penggunaan lain (APL).
Namun, dalam praktiknya, prinsip tersebut kerap diabaikan.
“Namun dalam kenyataannya, di kawasan Aceh ada sekitar 358.000 hektare hutan yang digunakan tidak untuk hutan. Di Sumatera Utara, ada 884.000 hektare hutan yang tidak lagi hutan. Kemudian Sumatera Barat 357 (ribu hektare) yang hutan, digunakan menjadi kawasan tidak hutan,” terang Nusron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Ia merinci, di Provinsi Aceh terdapat sekitar 358 ribu hektare hutan yang telah beralih fungsi.
Sementara di Sumatera Utara, luas kawasan hutan yang tidak lagi berfungsi mencapai sekitar 884 ribu hektare.
Adapun di Sumatera Barat, sekitar 357 ribu hektare kawasan hutan telah digunakan untuk kepentingan nonkehutanan.
Menurut Nusron, ratusan ribu hektare lahan tersebut kini tengah ditelusuri oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Hasil penelusuran itu akan menjadi dasar untuk menilai dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Dan dijadikan pemicu, apakah poin-poin ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di sana, karena selain digunakan (untuk) kebun, memang faktanya sudah terlalu banyak di tiga provinsi ini, kawasan ini digunakan untuk kepentingan yang lain hutannya,” tuturnya.
“Salah satunya terlalu banyak adanya IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk kepentingan tambang dan kepentingan-kepentingan non kehutanan yang lain,” pungkas Nusron.
Nusron juga menyoroti maraknya penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), terutama untuk kegiatan pertambangan dan sektor nonkehutanan lainnya, yang dinilai mempercepat laju deforestasi.
Tambang dan Sawit Dominasi Alih Fungsi Lahan
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diolah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat terdapat 1.907 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara aktif di Pulau Sumatera.
Total luas konsesi tambang tersebut mencapai sekitar 2,45 juta hektare.
Jatam menilai, ribuan izin tambang itu lebih banyak menguntungkan korporasi dan kelompok oligarki sumber daya, sementara masyarakat justru menghadapi kerentanan ekologis, bencana lingkungan, dan menyempitnya ruang hidup.
Selain pertambangan, ekspansi perkebunan kelapa sawit juga disebut menjadi faktor utama kerusakan hutan.
Forest Watch Indonesia (FWI) bersama Transparency International Indonesia (TII) dalam kajiannya pada 2025 mencatat, pelepasan kawasan hutan untuk sawit memperparah ketimpangan penguasaan lahan dan meningkatkan risiko bencana ekologis.
Secara nasional, luas konsesi perkebunan sawit mencapai sekitar 20,9 juta hektare, dengan sekitar 3,8 juta hektare di antaranya tumpang tindih dengan konsesi lain.
Di Sumatera, korporasi menguasai sekitar 11,9 juta hektare lahan, sementara masyarakat hanya mengelola sekitar 910 ribu hektare.
Kajian tersebut juga mencatat sedikitnya 6,1 juta hektare hutan telah dilepaskan untuk perkebunan sawit hingga 2023.
Selain itu, jutaan hektare kebun sawit masih beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Melalui kebijakan penataan ulang perizinan dalam kerangka Undang-Undang Cipta Kerja, sekitar 1,7 juta hektare kebun sawit ilegal yang mencakup 1.679 izin diupayakan untuk dilegalkan.
Kebijakan ini dinilai berpotensi memperkuat praktik pembangunan ekstraktif yang memicu bencana ekologis berulang, khususnya di Pulau Sumatera.



