Tarif Progresif Ekspor Emas Segera Berlaku

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah tengah menuntaskan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur pengenaan bea keluar terhadap berbagai produk emas dengan tarif progresif antara 7,5 persen hingga 15 persen. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga pasokan emas dalam negeri, memperkuat hilirisasi, serta mendorong pembentukan ekosistem keuangan seperti bullion bank.

Aturan tersebut mencakup sejumlah jenis produk, antara lain dore, granules, emas batangan ingot atau cast bar, hingga minted bars. Pengenaan tarif akan mengikuti fluktuasi harga emas dunia atau harga mineral acuan (HMA).

- Advertisement -

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Senin (17/11/2025), menegaskan bahwa tarif progresif dibuat untuk mengoptimalkan penerimaan negara ketika terjadi windfall harga emas.

“Dalam RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) yang akan ditetapkan untuk memberikan konteks, apabila terjadi windfall ketika harga emas tinggi, maka tarif yang dikenakan juga akan lebih tinggi,” ujar Febrio dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025).

Dalam usulan lintas kementerian, rentang tarif dipetakan berdasarkan pergerakan harga emas global. Jika harga berada pada kisaran US$ 2.800 hingga di bawah US$ 3.200 per troi ons, tarif dipatok 7,5 persen hingga 12,5 persen. Apabila harga emas melampaui US$ 3.200 per troi ons, bea keluar dapat meningkat menjadi 10 persen hingga 15 persen.

- Advertisement -

Febrio menekankan bahwa kebijakan ini sekaligus memberikan insentif bagi hilirisasi sektor emas. Kementerian ESDM disebut mendorong penurunan tarif bagi produk emas yang sudah melalui proses pengolahan lebih lanjut.

“Hilirisasi sangat kuat dalam konteks usulan dari Kementerian ESDM agar semakin hilir produknya semakin rendah bea keluarnya. Sehingga kita memberikan insentif terjadinya hilirisasi penciptaan nilai tambah lebih banyak di Indonesia,” tambah Febrio.

Indonesia tercatat memiliki cadangan emas terbesar keempat di dunia dengan porsi 5,6 persen. Namun cadangan bijih emas menunjukkan kecenderungan menurun. Karena itu, pemerintah menilai pengaturan bea keluar diperlukan untuk menahan ekspor produk hulu, memperbaiki tata kelola, dan memperkuat pengawasan rantai pasok logam mulia tersebut.

Selain PMK, pemerintah juga sedang merampungkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan dan Keputusan Menteri Perdagangan mengenai harga patokan ekspor emas. Regulasi tersebut akan menjadi dasar teknis bagi petugas di lapangan dalam menetapkan pengenaan bea keluar.

“Ini akan menjadi patokan bagi tim yang ada di lapangan untuk pengenaan dari bea keluar tersebut,” kata Febrio.

Ia memastikan bahwa aturan bea keluar emas kini memasuki tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah menargetkan beleid tersebut resmi berlaku pada awal 2026 dan mulai memberikan kontribusi pada pendapatan negara.

“Ini sesuai dengan usulan dari Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis. Aturan ini sudah melalui tahap harmonisasi dan akan segera kami undangkan, sehingga pada 2026 dapat memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” pungkas Febrio.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Peluang Besar Veda Bersinar di Moto3 Prancis

JCCNetwork.id-Veda Ega Pratama diyakini memiliki peluang besar meraih podium pada seri Moto3 Prancis 2026 yang digelar di Sirkuit Bugatti, 8–10 Mei 2026. Pembalap muda andalan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER